REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Melalui surat keputusan (SK) Menteri Kesehatan bernomor HK. 03.01/Menkes/18/2019, Rumah Sakit Bina Husada secara resmi kembali menjadi peserta penerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Sabtu (5/1). Dalam SK itu disebutkan, berdasarkan hasil kajian untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), Rumah Sakit Bina menerima kontrak perpanjangan kerja sama dalam pelaksanaan JKN.
“Kami merekomendasikan perpanjangan kontrak kerja sama dalam melaksanakan pelayanan kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam SK tersebut.
Dalam lampiran surat itu juga disebutkan, apabila di kemudian hari terdapat rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum dilakukan akreditasi, namun berdasarkan kajian pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, maka Kementerian Kesehatan akan merekomendasikan perpanjangan kontrak kerja sama. Menkes juga menyampaikan bahwa rumah sakit yang sudah terakreditasi dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja sama dalam melaksanakan program JKN.
Baca juga, BPJS Jelaskan Alasan Penghentian Layanan di Sejumlah RS
“Jadi artinya, RS Bina Husada sudah bisa melayani pasien BPJS Kesehatan kembali,” kata Kuasa Hukum RS Bina Husada Usep Suratman kepada Republika.co,id, Sabtu (5/1).
Seperti diketahui, RS Bina Husada merupakan salah satu dari delapan rumah sakit di Bogor yang memutus kontrak kerja sama. Delapan rumah sakit lainnya yang memutus kontrak kerja sama tersebut antara lain RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, RSIA Bunda Suryatnu, dan RSIA Sawojajar. Dari delapan rumah sakit itu, dua dari yang disebutkan terakhir berada di Kota Bogor, sisanya di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menegur BPJS Kesehatan untuk segera membayar tunggakan klaim pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit daerah atau pun swasta. Ade menyebut tunggakan BPJS Kesehatan kepada sejumlah rumah sakit mengganggu kelangsungan operasional rumah sakit. Dari data yang Republika.co.id lansir di situs resmi BPJS Kesehatan, (1/1) lalu, total Rp 207,9 miliar.
http://bit.ly/2sc5snT
January 05, 2019 at 05:30PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2sc5snT
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment