IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat menerima kuota tambahan sebanyak 10 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Adapun sumber pembiayaan untuk itu diupayakan berasal dari APBN melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).
Baca Juga:
Selain itu, sumber dana sisanya akan diambil dari efisiensi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan adanya penambahan kuota itu, pemerintah diprediksi harus menambah biaya setidaknya sebesar Rp 353 miliar.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher memperinci sumber-sumber anggaran untuk kuota tambahan. Indirect cost untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) kuota tambahan bersumber dari dana efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH tahun ini sebesar Rp 65 miliar. Selanjutnya, realokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH sebesar Rp 55 miliar.
"Sisanya sebesar Rp 183.729.060.559 bersumber dari APBN BA-BUN," kata Ali Taher dalam kesimpulan rapatnya, Selasa (23/4).
Ali Taher mengatakan, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Kemenag Tahun Anggaran 2019 sebesar sekitar Rp 6,8 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan petugas haji tambahan.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui realokasi sisa anggaran pengadaan akomodasi di Makah untuk menutupi kekurangan anggaran pengadaan akomodasi di Madinah," katanya.
Untuk itu Komisi VIII mendesak Menteri Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden tentang penambahan kuota 10 ribu dan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440H/2019 M.
"Kami juga mendesak Kementerian Agama untuk memperhatikan usul, masukan, saran dan rekomendasi anggota Komisi VIII DPR pada rapat hari ini karena menurut tata tertib DPR RI Pasal 21 ayat berdasarkan jumlah yang hadir korum telah tercapai," jelas politikus PAN itu.
Komentar Menag
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin mengaku bersyukur usulan tambahan anggaran indirect cost BPIH tahun 1440H/ 2019M sebesar Rp 353,7 miliar disetujui DPR.
Menurut Lukman, pengambilan sumber BPIH untuk kuota tambahan dari APBN dan BPKH adalah solusi terbaik. "Saya pikir ini solusi yang sangat baik dan BPKH juga bersedia menyesuaikan dana yang merupakan nilai manfaat. Tentu pemerintah dengan persetujuan DPR setuju untuk sebagian ditanggulangi melalui APBN jadi ini adalah win win solution dengan kearifan sehingga lalu kemudian kita menyepakati ini," papar Menag, Selasa (23/4).
Berita Terkait
Lukman merincikan, Rp 353,7 miliar itu untuk membiayai tiga komponen besar. Di antaranya untuk pelayanan jamaah haji sebesar Rp 351 miliar, untuk oprasional haji di dalam dan luar negeri sebesar Rp 834 juta dan untuk pemeliharaan sebesar Rp 987 juta.
Lukman mengatakan kebijakan untuk pengisian kuota tambahan 10 ribu pada prinsipnya berdasarkan urutan nomor porsi pada masing-masing provinsi. Selain itu pihaknya juga mengusulkan agar kuota tambahan 10 ribu diprioritaskan untuk jamaah lanjut usia (lansia) serta pendampingnya.
http://bit.ly/2Vk6MoX
April 23, 2019 at 05:47PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Vk6MoX
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment