Sunday, April 14, 2019

Hari Pertama Masa Tenang, 5.000 APK Diturunkan di Purwakarta

Masa tenang pemilu berlangsung sejak Ahad hingga Selasa.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ribuan petugas mulai menertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Mereka terdiri atas unsur-unsur dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.

Penertiban itu dilakukan seiring dengan masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2019 yang berlangsung sejak Ahad (14/4) hingga Selasa (16/4). Sampai saat ini, terdapat lebih dari lima ribu APK yang berhasil diturunkan.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman menuturkan, mulai Ahad (14/4) pukul 00.00 WIB, seluruh ruang publik sudah mesti steril dari keberadaan APK. Hal itu, merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7/2017. Selain itu, tidak boleh lagi ada pihak yang berkampanye selama masa tenang tersebut.

"Setiap orang yang dengan sengaja, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, maka terancam pidana kurungan penjara maksimal setahun dan denda maksimal Rp 12 juta," ujar Ahmad Ikhsan Faturrahman kepada awak media, Ahad (14/4).

Pihaknya juga mengimbau seluruh peserta pemilu untuk dapat menunjukkan contoh teladan bagi para warga. Caranya dengan menaati aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminya proaktif dalam menentukan hak pilihnya. Dengan cara mencermati tiap calon yang akan dipilih. "Mulai dari visi, misi, citra diri dan citra parpol (partai politik)," kata Ahmad.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin menjelaskan, pada hari ini Ahad (14/4) ribuan petugas gabungan telah menertibkan APK di wilayah tersebut. Cakupan penertiban APK mencapai pelosok desa-desa. Penertiban ini dilakukan petugas gabungan, termasuk dari Panwascam sampai PTPS. "Masih banyak APK yang belum ditertibkan. Karena, kita terkendala alat dan armada," ujar Ujang Abidin, Ahad (14/4).

Selama masa tenang ini, seluruh ruang publik di wilayah Purwakarta diharuskan steril dari APK peserta pemilu.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Gh1Qrh
April 14, 2019 at 05:44PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Gh1Qrh
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment