Idrus divonis bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
http://bit.ly/2GBhPlm
April 23, 2019 at 06:28PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GBhPlm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment