Tuesday, April 23, 2019

KPU Putuskan tidak Ada Pemilu Lanjutan di Sidney

Ada kesepakatan antara PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sidney

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memutuskan untuk tak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sidney, Australia. Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sidney.

"Kalau di Sidney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas luar negeri di Sidney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya (lanjutan), itu sudah ada kesepakatan," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Selasa (23/4).

Menurut Wahyu, kesepakatan itu diambil setelah melalui proses pengkajian yang mendalam. Salah satunya mendalami informasi mengenai orang-orang yang berada di antrean atau kerumunan TPS saat hari pemungutan suara di Sidney digelar 13 April lalu. 

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sidney, Australia."Memerintahkan PPLN Sidney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar pada 16 April. 

Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sidney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung pada 13 April. Dari keterangan itu ditemukan fakta bahwa PPLN Sidney menutup TPS pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Hal ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UTSfAX
April 23, 2019 at 01:59PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UTSfAX
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment