Monday, April 22, 2019

Lembaga Zakat Daerah Bisa Optimalkan BWM dan BUMDes

Kerja sama harus dilakukan pendampingan agar sesuai sistem syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengadakan kerja sama antara Badan Wakaf Mikro (BWM) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari sistem pembiayaan kluster oleh BWM yang sudah ada.

Ekonom Syariah Bazari Azhar Azizimenyarankan bukan hanya Laznas untuk diajak kerja sama. BWM dan BUMDesa dapat mengoptimalkan Badan Amil Infak dan Sedekah atau Bazis atau LAZ yang ada di daerah.

“Optimalkan peranan LAZ yang jadi satu dengan masjid-masjid desa, bisa menggandengan jaringan IKMI (Ikatan Keluarga Masjid Indonesia) atau DMI (Dewan Masjid Indonesia),” ujar dia.

Dia mengatakan kerja sama ini harus memiliki skema yang sesuai syariah untuk memastikan kesesuain project terhadap syariah. Seperti Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Venture atau Mudharabah Scheme.

“Untuk menggandeng BUMDes sebenarnya merupakan upaya dari BWM untuk inklusi keuangan syariah di desa. Sehingga jika BWM akan gandeng BUMdes, dari BWM dalam hal ini bisa tetap menggunakan beberapa skema kerja sama yang sesuai syariah,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/4).

Dia menambahkan BUMDes juga harus didampingi anggota BWM agar pembiayaan dan usaha dapat sesuai dengan syariah, serta berjalan dengan baik.

“Tentunya dengan skema syariah dalam pembiayaan dan usahanya,” ucapnya.

Ke depan, dia menyarankan bukan hanya Laznas untuk diajak kerja sama. BWM dan BUMDesa dapat mengoptimalkan Badan Amil Infak dan Sedekah atau Bazis atau LAZ yang ada di daerah.

Saat ini sistem pembiayaan kluster oleh BWM kepada salah satunya kluster pembatik telah berjalan sukses, yakni pada Kelompok atau Klaster batik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia berharap sistem tersebut bisa terus ditularkan.

Per 28 Februari 2019 jumlah BWM tercatat belum bertambah sejak akhir tahun lalu, yakni 41 unit. Sekar menyampaikan perihal penambahan rencana tentu ada, namun OJK fokus juga pada pengembangan pola inovasi baru seperti pembiayaan klaster tersebut.

Pembiayaan kumulatif tercatat Rp 16,41 miliar dan diberikan pada 13.552 orang yang tergabung dalam 2.649 kelompok usaha nasabah yang disebut dengan KUMPI. Sementara pembiayaan outstanding sebesar Rp 7,72 miliar dan diberikan pada 9.115 orang.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GqlQYT
April 22, 2019 at 02:52PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GqlQYT
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment