Friday, April 19, 2019

Pasukan Israel Tembaki Kapal Nelayan Palestina di Gaza

Israel menembaki kapal nelayan Palestina di lepas pantai jalur Gaza selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Pasukan angkatan laut Israel menembaki kapal-kapal nelayan Palestina di Jalur Gaza pada Jumat (19/4). Tak ada korban luka atau tewas akibat kejadian tersebut. 

Sejumlah saksi mata yang melihat peristiwa itu, seperti dilaporkan laman Ma'an News Agency, mengatakan nelayan-nelayan Palestina itu ditembaki di lepas pantai kota Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan. Setelah menembak, kapal angkatan laut Israel kemudian memburu kapal-kapal nelayan Palestina tersebut. 

Hal itu dilakukan agar mereka tak melanjutkan aktivitasnya dan kembali ke pantai. Israel memang sangat ketat memblokade wilayah perairan Gaza. Para nelayan hanya diizinkan mencari ikan dalam radius tiga mil dari bibir pantai. Ketetapan itu sangat menghambat para nelayan Palestina. 

Tak sedikit dari mereka yang bertaruh nyawa dengan menerabas zona tersebut guna memperoleh ikan yang lebih banyak. Mereka mengambil konsekuensi ditembaki pasukan keamanan Israel.

Pada September tahun lalu, Bank Dunia telah menerbitkan laporan terbaru tentang kondisi perekonomian di Jalur Gaza. Bank Dunia menyebut, setelah diblokade selama lebih dari satu dekade, perekonomian di Gaza telah ambruk. 

Menurut Bank Dunia, kemerosotan ekonomi di Gaza tak dapat lagi ditopang dengan aliran dana bantuan asing yang berangsur menurun. Sektor swasta pun tak bisa memberikan kontribusi karena adanya pembatasan gerak terhadap akses pasar dan bahan-bahan utama. 

Laporan Bank Dunia menekan perlunya pendekatan seimbang terhadap situasi di Gaza. Dibutuhkan kombinasi tanggapan krisis segera, dengan langkah-langkah langsung guna menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. 

Adapun respons langsung tersebut antara lain memastikan kelanjutan dari layanan utama, seperti energi, air, pendidikan, dan kesehatan. Kebutuhan mendesak lainnya adalah meningkatkan daya beli masyarakat guna memulihkan kegiatan perekonomian. Hal itu dapat dilakukan memperluas zona penangkapan ikan di luar batas tiga mil yang sangat ketat menuju 20 mil yang disepakati 1990-an. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2veeRNg
April 19, 2019 at 05:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2veeRNg
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment