Tuesday, April 23, 2019

Pengadilan Tinggi Myanmar Tolak Banding Jurnalis Reuters

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ke jurnalis Reuters.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Tinggi Myanmar di Yangon menolak permohonan banding dua jurnalis Reuters yang dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan pelanggaran undang-undang rahasia negara tersebut. Sebelumnya, pada Januari keputusan penolakan banding juga dikeluarkan.

Kedua jurnalis tersebut, yaitu Wa Lone dan Kyaw Soe Oo pertama kali dijatuhi putusan bersalah pada September 2018. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti membocorkan rahasia negara.

Saat itu, mereka sedang menyelidiki kasus pembunuhan 10 warga Muslim Rohingya di Rakhine dalam operasi militer Myanmar pada 2017. Wa Lone dan Kway Soe Oo kemudian berada dalam tahanan sejak Desember tahun itu.

Kedua jurnalis ditangkap karena dilaporkan membawa dokumen resmi yang diserahkan kepada mereka oleh petugas polisi. Baik Wa Lone maupun Kway Soe Oo mengatakan mereka tak bersalah dan mengklaim pihak berwenang telah menjebak.

Dalam banding ke pengadilan tinggi, Wa Lone dan Kway Soe Oo menuliskan kurangnya bukti kejahatan atas tuduhan yang mereka dapatkan. Sebelumnya, seorang polisi sebelumnya mengatakan kepada pengadilan petugas telah memberi dokumen rahasia kepada kedua wartawan tersebut.

“Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan keputusan ini telah tetap dan banding atas keduanya ditolak," ujar Hakim Agung Myanmar Soe Naing, dilansir Scroll, Selasa (23/4).

Sementara itu, penasihat hukum untuk kantor berita Reuters, Gail Gove mengatakan tak ada bukti Wa Lone dan Kway Soe Oo melakukan kejahatan. Mereka disebut sebagai korban kesewenang-wenangan aparat untuk membungkam jurnalis yang bertugas mencari fakta.

“Kami akan terus melakukan semua yang kami bisa untuk membebaskan mereka sesegera mungkin,” kata Gove dalam sebuah pernyataan.

Investigasi dari wartawan Reuters di Myanmar mengungkap keterlibatan pasukan keamanan dalam pembunuhan, pembakaran dan penjarahan yang membuat warga Rohingya menjadi korban di Rakhine telah terbit pada 2018. Laporan investigasi tersebut memenangkan penghargaan Pulitzer, salah satu penghargaan tertinggi dalam bidang jurnalisme cetak di Amerika Serikat (AS) untuk kategori International Reporting.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DoO2dF
April 23, 2019 at 02:10PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DoO2dF
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment