REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Empat partai politik berbasis massa Islam kembali melenggang ke Senayan. Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, perolehan suara parpol Islam mengalami peningkatan. Bahkan, PKB dan PKS masuk lima besar dalam perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menilai, hasil itu menunjukan parpol Islam memiliki basis massa yang jelas.
"Itu cukup surprise, PKB meningkat, PKS meningkat, PAN ya stabil, PPP juga masih masuk walaupun ketua umumnya kena OTT, nah ini artinya pemilih parpol Islam atau berbasis Islam itu memilii basis masa yang jelas sehingga relatif stabil dan meningkat," ujar Syamsudin saat dihubungi Republka.co.id, Rabu (17/4).
Menurutnya, meingkatnya perolehan suara beberapa parpol berbasis massa Islam dinilai karena faktor elektoral dari pasangan calon presiden maupun wakil presiden.
Syamsudin menilai, khusus untuk PKB, sosok Ma'ruf Amin dinilai turut berkontribusi atas peningkatan PKB.
"Bisa jadi, PKB itu mungkin juga identik elektoral yang dinikmati pencalonanya karena Ma'ruf sebagai cawapres," ujarnya.
Sementara untuk PKS, ia menilai kerja partai yang solid untuk pemenangan Prabowo-Sandiaga juga memberi dampak elektoral bagi PKS.
"PKS ya juga mungkin koalisi pendukung Prabowo selain Gerindra yang menikmati elektoral itu juga PKS, karena PKS konsisten dan solid dalam mendukung Prabowo," ujarnya.
Berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga untuk pemilihan legislatif, ada sembilan partai yang memperoleh suara di atas ambang batas parlemen. Dalam hitung cepat Litbang Kompas hingga pukul 20.30 WIB dengan data masuk 71,10 persen, sembilan partai itu antara lain pertama diduduki PDIP dengan 20.47 persen, diikuti Gerindra 12,92 persen, Golkar 11,74 persen, PKB 9,45 persen, disusul PKS 8,58 persen, Nasdem 8.10 persen, Demokrat 8,08 persen, PAN 6,45 persen, dan PPP 4,46 persen.
http://bit.ly/2UnUwiD
April 17, 2019 at 09:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UnUwiD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment