REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hukum berpuasa bagi setiap Muslim pada Ramadhan adalah wajib. Utamanya, bagi mereka yang sudah memasuki masa baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (musafir), tidak sakit.
Sementara, bagi Muslimah wajib jika sedang suci dari haid dan nifas. Hukum wajib berpuasa ini juga berlaku bagi wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan menyusui. Bila kondisi Muslimah ini sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, dan tidak memiliki kekhawatiran akan kondisi janin yang dikandung atau anak yang disusui serta dirinya sendiri, ia wajib berpuasa.
Kondisi fisik seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui memang cenderung berbeda dengan kondisi wanita yang tidak pada kondisi tersebut. Kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi buah hati untuk ibu hamil sekitar 2.200-2.300 kalori per hari. Sementara, bagi Muslimah yang menyusui, dibutuhkan sekitar 2.200-2.600 kalori.
Kondisi ini menimbulkan konse kuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi puasa Ramadhan. Ada yang merasa baik-baik saja dan ada yang da lam kondisi tidak kuat atau meng kha watirkan jika harus berpuasa. Nabi SAW dalam HR Ahmad bersabda, "Sesung guh nya Allah 'azza wa jalla menghilang kan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui."
Dalam menanggapi apakah ibu yang tidak puasa ini memiliki kewajiban meng qadha atau membayar fidyah, ada banyak pendapat tentang hal ini. Menurut pendapat pertama dari Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, Muslimah hamil dan menyusui yang tidak puasa saat Ramadhan wajib mengqadha dan mem beri makan kepada orang mis kin sesuai dengan hari puasa yang ia tinggalkan.
Pendapat kedua dari Al Auza'i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah, dan murid-muridnya. Mereka berpendapat cukup mengqadha atau mengganti puasa di hari lain. Pendapat ketiga dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani yang me nyatakan, cukup memberi makan ke pada orang miskin tanpa mengganti puasa.
Pendapat lainnya dari Imam Malik dan Ulama Syafi'iyah yang menyatakan, mengqadha hanya bagi wanita hamil, sementara bagi wanita yang menyusui mengqadha serta memberi makan bagi orang miskin sesuai hari ia tidak puasa. Terakhir, pendapat dari Ibnu Hazm yang menyebut tidak perlu mengqadha mau pun memberi makan orang miskin.
Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi berkata, "Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu ber puasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan ke pada orang miskin setiap hari yang di ting galkan, pada saat ini tidak ada qadha bagi mereka. Kemudian, hal ini dihapus de ngan ayat (yang artinya), "Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Namun, hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian, bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan." Dari Nafi' dikisahkan Ibnu Umar pernah membahas tentang kondisi ini.
Dalam Irwa'ul Gholil (4/20) disebutkan, "Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika ber puasa saat Ramadhan, dia merasa ke hausan. Kemudian, Ibnu 'Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbu ka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan." Adapun cara membayar fidyah, yaitu ukurannya setengah sho' kurma, gan dum, atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya. Ukuran satu sho' sama dengan sekitar 2,5 hingga tiga kg.
Adapun cara menunaikannya, yaitu pertama memberi makanan pokok yang biasa ia makan kepada orang miskin. Jika ia memiliki utang puasa selama tujuh hari maka ada tujuh orang miskin yang masing-masing diberi 1,5 kg kurma/beras/gandum.
Cara kedua, yaitu membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya, lalu mengundang orang miskin dan diberi makan hing ga mereka merasa kenyang. Misal kan, ia memiliki utang lima hari puasa, maka diundanglah lima orang miskin untuk diberi makan. Lebih bagus jika makanannya ditambah dengan lauk dan sayur.
Membayar fidyah ini tidak sah bila dilakukan dengan memberi uang. Adapun waktu pembayaran fidyah adalah pada hari itu ketika tidak melaksanakan puasa atau boleh juga diakhirkan hingga akhir Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Dan tidak boleh pembayaran fidyah ini dilakukan sebelum Ramadhan.
http://bit.ly/2G3C0Ir
April 06, 2019 at 09:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2G3C0Ir
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment