REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik dari Satgas Antimafia Bola Polri, Senin (1/4) ini, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pengaturan skor Liga 2 dalam pertandingan PSS Sleman kontra Madura FC. Kasus ini melibatkan tersangka mantan anggota Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketiga saksi itu merupakan petinggi PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), yakni Direktur Utama PT LIB Berlinton Siahaan, Direktur Eksekutif PT LIB Risha Adi Wijaya, dan Direktur Operasional PT LIB Tigor Shalom Boboy.
"Jadi yang bersangkutan, tiga-tiganya sudah hadir di Bareskrim di tipikor untuk dimintai keterangan terkait kasus tersangka H, terkait kasus pengaturan skor," kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4).
Argo menyatakan, pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LIB telah selesai dilakukan. Sementara, dua orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Namun, Argo belum bisa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LIB. "Kami belum dapat info dari sana ya. Kan baru selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, akan memanggil 22 orang terkait kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 2 yang melibatkan mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat. Ia menyatakan, 22 orang saksi yang akan dipanggil terdiri dari berbagai kalangan dan terlibat langsung dalam pengaturan skor Liga 2.
“Ya para pihak yang terkait, baik itu perangkat pertandingan, juga bisa jadi manajemen tim, kemudian pemain. Jadi para pihak yang sangat terkait dengan masalah match fixing di Liga 2,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (27/3).
Dedi menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru untuk kasus tersebut. Namun, pihaknya mengaku masih fokus pada tersangka yang telah ditetapkan. “Sementara ini masih fokus kepada tersangka-tersangka yang sudah ada saat ini," jelasnya.
https://ift.tt/2YOidEu
April 01, 2019 at 03:27PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2YOidEu
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment