Thursday, May 30, 2019

RI-Thailand Sepakat Bentuk Organisasi Antarpemerintah

Transisi CAPSA merupakan penyelarasan tujuan dengan dinamika tantangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI bersama dengan Thailand bersepakat untuk melakukan kembali harmonisasi, dan merajut kembali upaya pembentukan organisasi antarpemerintah. Kesepakatan tersebut diputuskan antar kedua negara, di sela-sela pertemuan tahunan UNESCAP ke-75 yang berlangsung pada 27 – 31 Mei 2019 di Bangkok, Thailand.

Delegasi dari pemerintah dipimpin oleh Kabag Regional Yusral Tahir, yang bertemu dengan Sekretariat United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) di kantor pusat UNESCAP, Bangkok, Thailand. Yusral menyatakan, agenda pertemuan untuk merajut kembali upaya pembentukan organisasi antarpemerintah itu, sebagai pengganti the Center for Alleviation of Poverty through Sustainable Agriculture (CAPSA) yang mandatnya dipercayakan kepada Indonesia.

“Sebagai salah satu badan khusus di bawah PBB, UNESCAP mendapat mandat dari negara anggotanya untuk membantu Indonesia melakukan proses transisi terhadap CAPSA,” kata Yusral di Thailand, Selasa (28/5).

Yusral menambahkan, salah satu subsidiary body dibawah UNESCAP, mandat CAPSA telah berakhir pada bulan Juni 2018. Hal itu berdasarkan keputusan negara anggota pada pertemuan tahunan ke-74 UNESCAP pertengahan tahun 2018 lalu.

Keanggotaan CAPSA berasal dari Bangladesh, Kamboja, Malaysia, Pakistan, Papua New Guinea, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Indonesia. Transisi CAPSA  merupakan penyelarasan tujuan dengan dinamika tantangan, dan kebutuhan negara anggota.

CAPSA akan bertransformasi menjadi lembaga internasional antar-pemerintah bagi anggota CAPSA dan potensial untuk negara lainnya.  Menanggapi hal tersebut, Sekretariat UNESCAP Kaveh Zahedi, menjanjikan 4 tindak lanjut yang akan dilakukan oleh UNESCAP dalam membantu proses transisi CAPSA tersebut.

Adapun 4 poin tindak lanjut tersebut yaitu: Pertama, semua aset dan keuangan akan diserahkan kepada organisasi baru. Namun sebelumnya, harus sesuai prosedur yang ada di UNESCAP berdasarkan resolusi sidang ke-74. 

Kedua, Terkait aspek keuangan eks CAPSA, pihak UNESCAP menjelaskan bahwa, sisa anggaran eks CAPSA baru dapat dimanfaatkan jika telah terbentuk organisasi baru, dan tidak ada toleransi atas kebijakan tersebut.

Ketiga, Sekretariat UNESCAP telah mengidentifikasi nama-nama tenaga ahli, baik dari Indonesia maupun dari negara lain yang memiliki pengalaman dalam pembentukan organisasi internasional sejenis. Keempat, Sekretariat UNESCAP akan mengirimkan daftar nama-nama focal point eks CAPSA, untuk mempermudah Indonesia dalam membangun komunikasi baru dengan negara-negara eks CAPSA, hingga mendapatkan dukungan.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YWf98k
May 30, 2019 at 03:37PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YWf98k
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment