REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar Modal Indonesia mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham pada hari ini, Senin (26/11). Sebelumnya penyelesaian transaksi hanya bisa dilakukan pada hari bursa ketiga, kini prosesnya dipercepat menjadi hari bursa kedua setelah hari pelaksanaan transaksi bursa atau T+2.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global. Hal itu dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurutnya, bertujuan meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional. Termasuk menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.
“Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global. Meliputi di Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,” kata Hoesen melalui siaran pers, Senin (26/11).
Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, kata dia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa. Ada beberapa pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa.
Pertama, pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
Kedua, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.
Ketiga, pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa kedua setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
Keempat, pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah,semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3. Itu setara dengan satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
2. kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4. Itu setara dengan dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, pokok aturan percepatan kelima yakni pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada OJK oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring. Lalu Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.
"Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal seperti BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem," ujar Hoesen.
Ia menegaskan, semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.
https://ift.tt/2zocRo3
November 26, 2018 at 03:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2zocRo3
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment