REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penerbit yang ingin melakukan cetak ulang mushaf Alquran harus ditashih oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ). Apalagi bagi master mushaf Alquran yang sudah habis masa berlakunya.
"Sesuai pasal 16 ayat (6) PMA No. 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Alquran, cetak ulang yang dilakukan oleh penerbit dalam masa dua tahun berlakunya Surat Tanda Tashih harus dilaporkan ke LPMQ," ujar Kepala Bidang Pentashihan LPMQ, Deni Hudaeny, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (16/12).
Namun ia melanjutkan, bila cetak ulang setelah masa dua tahun, maka penerbit diwajibkan mengajukan pentashihan ulang master tersebut. Perlakuannya akan lebih cepat, mengingat sudah pernah terbit dan tidak ada perubahan tata letak atau layout.
Hal sama berlaku juga bagi cetak mushaf yang bersumber dari master yang disediakan LPMQ. Pertama penerbit harus mengajukan tashih ke LPMQ.
Sebab, tashih bertujuan memastikan tidak terjadi kesalahan penulisan teks ayat, baik yang bersifat human maupun technical error, dalam proses layout dan atau penggantian bingkai.
Layout dan penggantian bingkai menjadi keharusan penerbit sesuai dengan regulasi yang mengatur. Mushaf Alquran yang akan diterbitkan harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya.
Deni menambahkan, LPMQ terus berupaya meningkatkan pelayanan publik terkait Kitab Suci Alquran, baik dalam pemahaman maupun ketersedian Mushaf yang terjaga kesahihannya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah peningkatan kualitas pentashihan dan bekerjasama dengan para penerbit Mushaf Alquran sebagai mitra LPMQ dalam memenuhi kebutuhan umat.
"Pentashihan Mushaf Alquran adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama," kata dia.
Tugas pentashihan ini, kata Deni, diampu para pentashih dengan kompetensi khusus, meliputi hafal Alquran 30 (tiga puluh) juz dan mengetahui ilmu Alquran, khususnya dalam bidang rasm, qiraat, dabt, dan waqf ibtida. “Pentashih juga harus menguasai teknis pentashihan,” tutur dia.
https://ift.tt/2QTt9zs
December 16, 2018 at 03:13PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QTt9zs
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment