Friday, December 28, 2018

Bolt Dukung Putusan Kemenkominfo Cabut Izin Frekuensi

Bolt memastikan hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Bolt mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt). Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, Bolt memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

"Bolt mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," tulis Bolt, Jumat (28/12).

(Baca: Hak Penggunaan Frekuensi Bolt-First Media Kembali ke Negara)

Berkomitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan, Bolt mengatakan telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen sejak 17 November, dan tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up) sejak 21 November 2018.

Bolt juga memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar. Dalam hal ini, Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.

Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. Untuk informasi mengenai lokasi gerai BOLT Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi website resmi Bolt http://www.bolt.id.

"Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," tutup Bolt.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GGzLgv
December 28, 2018 at 04:13PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GGzLgv
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment