REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan daftar pemilih tetap (DPT) sudah final, dan bisa segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 15 Desember mendatang. KIPP melihat ada yang tidak beres dengan DPT karena semestinya sudah ditetapkan pada 5 September lalu.
"Semoga pada tanggal 15 Desember nanti, DPT benar-benar ditetapkan. Kita harus benar-benar mengawal prosesnya, jangan sampai nanti ada plesetan DPT PHP," ujar Kaka di Seknas Pemenangan Prabowo Subianto/Sandiaga Uno di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
Pada tanggal 15 Desember 2018 merupakan batas penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang dilakukan sejak 15 November 2018. Kaka melihat ada yang tidak beres dengan DPT karena semestinya sudah ditetapkan pada tanggal 5 September lalu. Namun, karena permohonan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan partai politik, sehingga diundur.
Di dalam UU, menurut dia, tidak ada dan belum pernah dilakukan sebelumnya. Biasanya pada saat penetapan selesai. Akan tetapi, KPU tidak mau katakan tidak ditetapkan, tetapi sudah ditetapkan dengan pencermatan.
"Pada hari ke-10 terjadi lagi permintaan dari KPU dengan tambahan waktu 60 hari. Hal ini terulang 30 hari. Saya hitung 100 hari. Angka-angka geserannya cukup besar," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU di kisaran angka 191 juta. Pada saat penetapan turun menjadi 185 juta calon pemilih. "Kemudian Dukcapil mempunyai catatan, ada 31 juta yang ditenggarai diduga invalid kegandaan dan sebagainya. Akan tetapi, di luar itu, ada 25 juta yang belum masuk ke DPT. Ini sesuatu yang mengagetkan," kata Kaka.
Belum lagi soal sistem pemilu serentak. Menurut dia, pemilih di bilik suara setidaknya akan diberikan lima surat suara sehingga penghitungannya tidak akan selesai hingga pukul 21.00 WIB. Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan bahwa persoalan DPT dari pemilu ke pemilu belum pernah tuntas hingga saat ini.
Akan tetapi, kata dia, niat KPU dan pemerintah pada pemilu ini harus makin baik. Menurutnya, yang paling urgen perbaikannya adalah di luar jadwal pemilu. Kewajiban itu ada di pemerintah, tidak di KPU.
"KPU itu hanya dalam kurun waktu setahun untuk persiapan pemilu," katanya.
Oleh karena itu, menjadi tugas Kemendagri untuk melakukan pembenahan, perbaikan, pencatatan, pengevaluasian tentang validitas data penduduk. "Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana Kemdagri melakukan tugas ini pascapemilu 'update' terus. Kita ini 'kan pemilunya banyak. Ada pilkada serentak. Sudah melaksanakan satu periode secara serentak. Akan tetapi, kenapa data kita masih amburadul?" kata Andi Nurpati.
https://ift.tt/2GeoqUP
December 11, 2018 at 09:03PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2GeoqUP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment