Thursday, December 6, 2018

MPR: Desain Ketatanegaraan Harus Sesuai Ideologi Pancasila

Demokrasi Pancasila mengandung unsur penting yang berbeda dengan bangsa lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar seminar nasional dengan tema "MPR dalam Mekanisme Demokrasi Pancasila" di Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12). Dalam seminar itu, Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan desain sistem ketatanegaraan Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Desain ketatanegaraan Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila. Pertanyaannya adalah apakah ideologi Pancasila sudah diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan?" katanya dalam seminar kerja sama MPR dan Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Pancasila.

Ma'ruf menjelaskan lembaga MPR merupakan salah satu organ dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu dalam seminar ini dibahas apakah MPR sebagai organ ketatanegaraan sudah sesuai dengan ideologi Pancasila, khususnya demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila, lanjut Ma'ruf, mengandung unsur-unsur penting yang berbeda dengan demokrasi bangsa-bangsa lain. Ada empat unsur penting dalam demokrasi Pancasila, yaitu unsur kebulatan pendapat atau mufakat, unsur musyawarah, unsur perwakilan, dan unsur hikmat kebijaksanaan.

"Unsur-unsur itu tidak kita temukan dalam demokrasi di negara-negara lain. Sejauhmana kekhasan demokrasi Pancasila itu mampu diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan," paparnya seperti dalam siaran pers.

Bukan hanya dalam tataran sistem ketatanegaraan, unsur demokrasi Pancasila itu juga diimplementasikan di tataran dimensi lain. Misalnya dalam politik, dalam ekonomi (demokrasi ekonomi Pancasila), sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Semua dimensi itu harus mengerucut pada demokrasi Pancasila.

"Apabila bangunan sistem ketatanegaraan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan lainnya, sudah sesuai dengan ideologi Pancasila maka cita-cita bangsa seperti dalam Pembukaan UUD bisa diwujudkan," imbuh Ma'ruf.

Atas dasar itu, Ma'ruf mengharapkan seminar ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan apakah sistem ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan demokrasi Pancasila.

"Pascaperubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah disain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," paparnya.

Narasumber dalam seminar ini adalah Dr. Hendra Nurtjahjo, SH, MHum (staf pengajar UI dan Universitas Pancasila), Prof Dr Drs Astim Riyanto SH, MH (Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi FH Universitas Pancasila), Prof Bagir Manan (mantan Ketua Dewan Pers), Prof Lily Romli (LIPI).

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G1iYEL
December 06, 2018 at 06:43PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2G1iYEL
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment