Tuesday, December 25, 2018

MUI: Hukum Ucapan Selamat Natal Dikembalikan ke Individu

MUI menyatakan belum pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum ucapkan selamat Natal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai mengucapkan Natal. Sehingga, ucapan selamat hari besar kepada umat Kristiani hukumnya dikembalikan kepada masing-masing individu.

"MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/12).

Zainut mengatakan, terdapat perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah itu. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.

Untuk itu, dia mengatakan, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.

Baca juga: Prabowo: Selamat Hari Raya Natal Bagi Seluruh Umat Kristiani

Sebaliknya, lanjut dia, MUI juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Alasannya, didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antarumat beragama," kata dia.

Seluruh masyarakat Indonesia, kata dia, agar terus menjaga dan memelihara ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan ke-Islaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan maupun persaudaraan kebangsaan.

"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun, damai dan harmonis," kata dia.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Cxvfx5
December 25, 2018 at 09:14PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Cxvfx5
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment