REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Ricki Marojahan Mulia, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang fokus terhadap dua langkah dalam pencegahan penurunan tanah di DKI Jakarta. Kedua hal itu adalah dengan pembangunan drainase vertikal atau sumur resapan dan melakukan pembatasan izin pengambilan tanah di beberapa wilayah.
“Jadi cara yang konservasi itu adalah dengan menggunakan drainase vertikal, yaitu suatu metode untuk memasukkan air, menggunakan saluran vertikal secara alamiah ke dalam tanah, tetapi itu dalam zona akifer, zona yang di situ merupakan tempat air tanah yang terdapat dalam rongga batu-batuan atau pasir. Bisa dikatakan sumur resapan sedang atau sumur resapan dalam,” kata Ricki kepada Republika.co.id, Selasa (4/12).
Dia menjelaskan dengan adanya penyerapan air ke dalam tanah melalui sumur resapan air, maka hal itu termasuk dalam upaya menahan permukaan tanah agar tidak menurun. Selanjutnya, upaya kedua adalah pembatasan penggunaan air tanah terutama di daerah-daerah yang termasuk ke dalam zona konservasi untuk air tanah.
Dia mencontohkan, daerah Jakarta Utara yang merupakan salah satu zona konservasi. Dalam pemetaannya, daerah tersebut juga memiliki sub-sub zona yaitu, sub zona ruska danjuga sum zona kritis.
“Untuk subzona rusak, ini tidak boleh memperpanjang izin atau membuat izin baru untuk penggunaan pemanfaatan air tanah. Kemudian, untuk sub zona kritis, ini perpanjangan izin boleh, tapi, izin baru tidak boleh,” jelas Ricki.
Selanjutnya, pihaknya membenarkan telah melakukan uji coba pembangunan drainase vertikal pada Oktober lalu. Selanjutnya, pihaknya juga telah mengajukan anggaran pembangunan sebanyak 1.333 sumur resapan untuk dibangun dengan anggaran 2019 mendatang.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan sebanyak sekitar Rp 2,8 miliar untuk pembangunan 33 sumur resapan sedang, dan sebanyak Rp 12,5 miliar untuk pembangunan 1300 sumur resapan dangkal. Pengajuan anggaran itu, kata dia, telah disepakati pada rapat Badan Anggaran beberapa waktu lalu. Pihaknya menyebut, prosesnya saat ini tengah berada pada tahap pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Namun, dia sendiri tak bisa menjelaskan perihal target khusus penurunan angka penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta. Akan tetapi, dia mengupayakan untuk tak ada lagi penurunan permukaan tanah setelah dilakukan pembangunan drainase vertikal. Pembangunan drainase vertikal sendiri, dia optimistis akan dibangun pada Januari 2019 mendatang.
“Kalau mengatakan target itu agak sulit. Tapi, kita upayakan nggak ada penurunan permukaan tanah, kalau bisa nggak ada penurunan tanah. Walaupun itu memang agak sulit karena penurunan tanah itu nggak hanya dipengaruhi oleh kerusakan air tanah,” kata dia.
Sebab, penurunan permukaan tanah juga dipengaruhi oleh batu-batuan di Jakarta, atau termitologi Jakarta yang relatif mudah. Sehingga, batu-batuan yang di bawah tanah Jakarta, kata dia belum stabil.
Kemudian penyebab kedua adalah pembebanan dari bangunan yang ada di atas tanah itu sendiri. “Itu kan merupakan beban juga, tetapi ini kan nggak bisa dikontrol. nggak mungkin kita robohkan bangunan, tetapi yang dikontrol ya, ini air tanah ini,” kata Ricki.
Pemprov DKI Jakarta pun juga telah membentuk tim terpadu untuk pengawasan terhadap pengambilan air tanah pada zona-zona yang dilarang. Dia berharap, masyarakat juga turut memahami dengan tidak lagi membangun sumur produksi, dan mendorong untuk membangun sumur resapan.
“Supaya ikutlah gerakan kita menabung air hujan. Jadi kalau memang akan membangun apartemen, tolonglah yang membuat apartemen juga membuat sumur resapan-lah. Jangan hanya misalnya ada orang membangun itu mengambil air tanah pakai jetpam dan sebagainya, tapi tidak tanggung jawab untuk memasukkan lagi air ke dalam tanah,” jelas Ricki.
https://ift.tt/2zHoXc7
December 04, 2018 at 05:48PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2zHoXc7
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment