REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/12), melakukan penggeledahan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Kedatangan tim KPK ke Pendopo Kabupaten Jepara itu diperkirakan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Jepara, Selasa, membenarkan adanya tim KPK yang datang ke kantornya sebanyak lima orang. Dari sebanyak itu, kata dia, ada yang bertugas mengambil gambar video satu orang, melakukan interogasi dua orang dan administrasi dua orang.
"Saya dimintai keteranganyna terkait hakim Lasito dari pengadilan negeri yang menyidangkan kasus praperadilan," ujarnya.
Ia mengakui tidak pernah mengenalnya maupun bertemu, terlebih lagi memberikan sesuatu. Hakim Lasito merupakan hakim yang menyidangkan kasus praperadilan pada November 2017 dan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Selain itu, tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan tahun 2017 pelantikan maupun pemberhentian sebagai bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022 serta ada laporan OPD tentang kegiatan kepada dirinya. Selain tempat kerja yang digeledah, tim KPK juga menggeledah kamar tidur bupati.
"Tim dari KPK juga menyarankan saya agar bersikap kooperatif," ujarnya.
Di hadapan tim KPK, kata dia, dirinya juga menyatakan bersikap kooperatif. Akan tetapi, dia juga berharap agar surat dari KPK juga disesuaikan dengan tanggal pemanggilannya.
"Jangan sampai diminta hadir tanggal 5, namun suratnya justru diterima tanggal 9. Jika tanggal 5, maka undangannya setidaknya diterima tanggal 1," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dipanggil oleh KPK dua kali pada 2017. Namun, pemanggilan yang pertama tidak bisa hadir karena sakit dan kedua karena sedang ada tugas dinas.
Setelah jeda lama dan hampir satu tahun, kemudian tim KPK datang ke Pendopo Kabupaten Jepara hari ini (4/12) untuk melakukan penggeledahan. Kedatangan tim KPK tersebut diduga terkait kasus sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkannya, kemudian muncul dugaan ada pemberian hadiah ke pengadilan.
Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 78 juta. Ahmad Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pada praperadilan perkara tersebut Ahmad Marzuqi menang.
Wakapolres Jepara Komisaris Polisi Pranandya Subiyakto membenarkan adanya tim KPK yang mendatangi kantor Bupati Jepara karena sebelumnya Polres Jepara juga menugaskan enam personel untuk pengawalan tim KPK dalam melaksanakan tugasnya itu. "Personel Porles Jepara yang ditugaskan mengawal tim KPK mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari," ucapnya.
https://ift.tt/2PiDvUC
December 04, 2018 at 05:46PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2PiDvUC
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment