REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 55 miliar. Yakni melalui pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pita cukai palsu, minuman impor ilegal, rokok tanpa cukai hingga pelanggaran bidang impor, ekspor dan kepabeanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang hadir dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Milik Negara eks Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12), mengungkapkan, upaya intensif yang dilakukan jajaran Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam melakukan pengawasan telah berhasil menekan peredaran barang ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara. Baik melalui pelaksanaan Operasi Gempur dan Operasi Gabungan dengan Unit Penindakan Kantor Pusat Bea Cukai.
Hasilnya, upaya ini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 55 miliar. Rinciannya melalui penindakan pita cukai dan rokok ilegal sebesar Rp 20,7 miliar, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabeanan sebesar Rp 33,8 miliar, minuman keras ilegal sebesar Rp 779 juta serta pelanggaran bidang ekspor sebesar Rp 528 juta.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari hasil sinergi yang dibangun oleh jajaran Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah maupun Unit Pengamanan Kodam IV/Diponegoro,” ungkapnya seperti dalam siaran pers.
Di luar upaya ini, masih jelas Menteri Keuangan, hari ini juga dilakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY selama periode 2015 hingga 2018. Meliputi 22.400.198 batang rokok illegal, 1.503 bungkus tembakau iris, 688 kilogram etiket, 34 kilogram plastik Oriented Polystyrene (OPP) dan 523 botol minuman keras ilegal.
Selain itu juga delapan rol Cigarette Typing Papper (CTP), 28 buah alat pemanas serta 40.924 keping pita cukai dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 10,3 miliar. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang-barang tersebut.
Ia juga mengungkapkan, penindakan oleh Bea Cukai wilayah Jawa Tengah an DIY ini juga turut menambah daftar panjang penindakan Bea Cukai secara nasional, yang sampai dengan 7 Desember 2018. Penindakan di bidang cukai secara keseluruhan telah mencapai 5.962 penindakan.
Di mana, jumlah penindakan ini meningkat jika dibandingkan dengan jumlah penindakan tahun sebelumnya (2017) yang mencapai 3.965 penindakan. Sehingga, pemusnahan ini sekaligus juga menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat.
“Melalui penindakan yang kian gencar dilakukan Bea Cukai secara sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, juga menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk menegakkan hukum dan melakukan upaya-upaya dalam mengamankan keuangan negara,” tandas Sri Mulyani, didampingi, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta Kepala Bea Cukai Wilayah Jawa tengah dan DIY, Parjiya.
https://ift.tt/2QQBaFe
December 12, 2018 at 07:20PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QQBaFe
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment