REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Indonesia terus melakukan usaha menolak dan melawan penyalahgunaan narkoba tanpa henti. Di Kabupaten Sleman, sebanyak 66 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang 2018.
Fokus utama di Kabupaten Sleman sendiri merupakan pengurangan permintaan dan pengurangan pasokan narkoba. Programnya dikemas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus tindak pidana narkotika. Itu menjadi salah satu langkah pengurangan pasokan.
Atas penyelidikan itu, BNN Kabupaten Sleman berhasil mengungkap satu kasus pada 2018 yang melibatkan satu orang tersangka. Sedangkan, kasus yang berhasil diungkap Polres Sleman sepanjang 2018 mencapai 65 kasus.
Berbagai barang bukti yang diamankan atas pengungkapan itu terdiri dari shabu-shabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila, hanomas dan danesha. Alfiah menilai, itu jadi bukti kerja sama yang kuat antar instansi terkait.
"Baik BNN, Polres maupun Polda, upaya-upaya pemberantasan akan menghasilkan dampak yang maksimal bila diimbangi pengurangan permintaan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan," kata Alfiah, Jumat (28/12).
Demi menunjang itu, BNN Kabupaten Sleman sendiri telah menggandeng elemen-elemen masyarakat. Di antaranya, lima kelompok masyarakat dan 10 institusi pendidikan melalui kegiatan-kegiatan advokasi
Utamanya, terkait pembangunan berwawasan antinarkoba untuk membuat kebijakan penanganan permasalahan narkoba. Pelaksanaan melibatkan para pemangku kebijakan di kelompok masyarakat maupun institusi pendidikan di Kabupaten Sleman.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Kabupaten Sleman telah melaksanakan kampanye setop narkoba kepada 1.200 orang. Serta, penyebarluasan informasi P4GN melalui media-media kepada 1.115.857 orang.
Telah pula dilakukan pemberdayaan peran serta masyarakat dan penyelamatan bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba untuk dapat lepas dari jeratan narkoba. Penanganannya tidak lain dilaksanakan lewat rehabilitasi
Saat ini, terdapat 12 lembaga rehabilitasi baik yang dimiliki pemerintah maupun milik komponen masyarakat yang telah bekerja sama dengan BNN Kabupaten Sleman. Jumlah pengguna yang direhabilitasi di lembaga-lembaga itu sebanyak 70 orang.
"Kita mendorong terselenggaranya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan P4GN dalam sosialisasi bahaya narkoba, tes urine atau pembentukan kader anti narkoba," ujar Alfiah.
Penting bagi Generasi Muda
Semua usaha itu tampak semakin menjadi penting bagi Kabupaten Sleman. Terlebih, melihat data yang diungkap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman.
Data mengungkapkan kalau anak berhadapan hukum di Kabupaten Sleman mengalami peningkatan tahun ini. Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Tina Hastani menilai, itu tentu jadi batu sandungan mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ia menekankan, keluarga memiliki peran penting dalam pendidikan anak, selain sekolah dan lingkungan. Tapi, Tina merasa, jika ketiga institusi itu mampu bersinergi akan menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku.
"Anak berhadapan hukum sangat perlu mendapat perhatian bersama, apalagi dengan naiknya jumlah kasus," kata Tina.
Tina mengungkapkan, tahun ini, hingga November 2018 saja, sudah terdapat 41 kasus anak berhadapan hukum. Ini mengalami kenaikan cukup tinggi dari tahun lalu yang hanya sebanyak 20 kasus.
http://bit.ly/2AtPB95
December 28, 2018 at 06:31PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AtPB95
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment