Monday, May 20, 2019

Bawaslu Tolak Laporan Kecurangan TSM yang Dituduhkan ke 01

Laporan atas dugaan kecurangan TSM dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Laporan atas dugaan tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu. Pada hari Rabu tanggal 15 mei 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

Bawaslu menolak memproses dua laporan dengan tuduhan yang sama itu. Laporan pertama dibuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi atas nama Ketua BPN Djoko Santoso dengan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019. Laporan kedua dibuat Politikus PAN Dian Fatwa dengan nomor 02/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.

Bawaslu menjelaskan, kedua laporan tersebut tidak diproses karena bukti yang disertakan tidak cukup kuat. Menurut Bawaslu, laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out tautan berita daring.

"Bukti tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan.

Sehingga, bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Bawaslu menyatakan, baik BPN maupun Dian Fatwa selaku pelapor juga tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Politikus PAN Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa laporan dugaan kecurangan TSM yang dituduhkan pada Paslon Jokowi - Ma'ruf ditolak untuk diproses oleh Bawaslu. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak fair.

"Saya dan kuasa hukum menyayangkan, bahwa putusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami dilanjutkan karena saksi-saksi belum sempat ditanyakan. Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa, dan bagi saya ini tidak fair," kata Dian di Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VPt0A9
May 20, 2019 at 02:32PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VPt0A9
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment