Friday, May 17, 2019

Dari Mana Biaya Kuota Haji Tambahan? Begini Penjelasan BPKH

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA – Sumber biaya kuota tambahan 10 ribu jamaah haji 2019 tidak memakai APBN. Hal itu diputuskan Raker Komisi VIII DPR, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama.

Baca Juga:

Penghitungan awal penambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah haji memerlukan dana tambahan sebesar Rp 353,7 miliar. Namun, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku telah melakukan revisi anggaran. 

Kebutuhan anggaran untuk penambahan kuota 10 ribu haji menjadi Rp 319,9 miliar. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, menekankan anggaran kekurangan sebesar Rp 149,9 miliar tidak menggunakan APBN.

Pembiayaannya menjadi beban nilai manfaat keuangan haji dari BPKH sebesar Rp 100 miliar. Sisanya, berasal dari realokasi anggaran layanan akomodasi di Makkah.

Lalu, peningkatan layanan transportasi antarkota Rp 49,9 miliar. Ada pula realokasi dana kemasaahatan sebesar Rp 120 miliar yang semula akan digunakan untuk manasik di KUA. 

"Dialihkan penggunaannya untuk biayai sebagian biaya akomodasi jamaah lansia di Makkah, manasik haji diambil dari indirect cost BPIH 1440 Hijriah/2019 Masehi," kata Anggito di Yogyakarta, Jumat (17/5). 

Selain memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp 7,3 triliun untuk operasional haji 2019, BPKH mendukung biaya penambahan kuota 10 ribu jamaah. Totalnya, Rp 220 miliar dari kebutuhan Rp 319,9 miliar. "Sisanya, bersumber dari Kementerian Agama Rp 99 miliar," ujar Anggito.  

Saldo keuangan haji yang dikelola BPKH hingga April 2019 sendiri telah terkumpul Rp 115 triliun. Anggota menegaskan, saldo itu aman dan tidak berkurang. 

Berita Terkait

Justru, dia menegaskan, jumlahnya meningkat Rp 10 triliun dibanding tahun lalu. Prioritas penempatan dan investasi keuangan haji BPKH di instrumen keuangan perbankan syariah. "Dan obyek-obyek investasi surat berharga syariah yang aman, beresiko rendah, likuid dan optimal," kata Anggota. (Wahyu Suryana)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/30sjSAk
May 17, 2019 at 06:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/30sjSAk
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment