Laporan atas dugaan kecurangan dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Laporan atas dugaan tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.
http://bit.ly/30yfuQo
May 20, 2019 at 05:24PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/30yfuQo
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment