REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Jokowi-Ma'ruf meraih 82,23 persen dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 tingkat KPU Kota Surakarta, di Hotel Sunan Solo, Ahad.
Berdasarkan pantauan, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU tingkat Kota Surakata, menyebutkan, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf meraih sebanyak 302.004 suara atau 82,23 persen dan paslon 02 Prabowo-Sandiaga sebanyak 65.271 suara atau 17,77 persen.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 421.785 pemilih yang hadir sebanyak 372.104 orang. Kemudian surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 367.315 suara dan tidak sah 4.789 suara.
Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti KPU Surakarta dari rekapitulasi hasil penghitungan suara capres dan cawapres Pemilu 2019 di Kota Solo, belum bisa diumumkan karena menunggu produk hukumnya. Namun, jumlah hasil rekap Pilpres di Solo itu, memang dibenarkan.
Nurul Sutarti mengatakan produk hukum dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan peroleh suara Pemilu 2019 tingkat Kota Surakarta berita acara DA1. Berita acara ini, merupakan hasil secara keseluruhan di tingkat Kota Surakarta.
"Kami saat ini, sedang membacakan hasil suara Pilpres dari tingkat kecamatan (form DB1). Setelah itu, selain berita acara DB1 juga surat keputusan tentang penetapan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kota Surakarta," kata Nurul Sutarti.
Menurut dia, yang akan diberikan kepada peserta Pemilu melalui saksi-saksi berita acara DB1 tersebut. Rencana penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara baik Pilpres maupun Pileg dilaksanakan pada Ahad malam ini. "Rencana penetapan hasil rekapitulasi setelah Shalat Tarawih, Rabu malam nanti," katanya.
Dia mengatakan penetapan DB1 total perolehan suara mulai dari Pilpres, perolehan DPR RI Dapil 5 Surakarta, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kota Surakarta.
Menyinggung soal hasil rekapitulasi Pilpres tingkat Kota Surakarta yang sudah disetujui oleh kedua saksi, Nurul menjelaskan hasil penghitungan suara Capres dan Cawapres memang sudah tidak ada masalah.
Namun, KPU Kota Surakarta tetap harus menetapkan total perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Surakarta, melalui form DB1 yang merupakan produk hukum rapat pleno hasil rekapitulasi.
"Pilpres sudah tidak masalah tinggal menunggu hasil penetapan pada Minggu malam. Dan rencana hasil suara akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jateng pada Senin (6/5) pagi," katanya.
Menurut dia, pada acara rapat pleno terbuka tersebut semua saksi baik dari Paslon 01 maupun 02 peserta Pemilu dari partai politik hadir. Parpol yang tidak hadir PKPI dan Garuda. PKPI sudah diundang tidak hadir, sedangkan Garuda mungkin karena dibatalkan kepesertaannya di tingkat Surakarta, sehingga ada kemungkinan tidak datang.
http://bit.ly/2WqYWqP
May 05, 2019 at 05:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WqYWqP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment