Friday, May 24, 2019

KPAI: Pemberian Dispensasi Hambat Pencegahan Perkawinan Anak

KPAI menilai seharusnya tidak ada dispensasi yang membolehkan perkawinan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, dispensasi dalam perkawinan anak seharusnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimungkinkannya pengajuan dispensasi merupakan salah satu permasalahan dalam pelindungan anak di Indonesia.

"Ruang pemberian dispensasi dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak," sebutnya dalam rapat koordinasi yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Menurut Susanto, bila aturan pencegahan perkawinan anak sudah ada, tetapi masih ada dispensasi bagi perkawinan anak, maka efektivitas norma baru itu untuk mencegah perkawinan menjadi dipertanyakan. Karena itu, ia menilai rencana penerbitan peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk memutus pemberian dispensasi menjadi sangat diperlukan sebagai upaya untuk mencegah perkawinan anak.

"KPAI merekomendasikan usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun hingga 21 tahun, namun apakah aturan 19 tahun atau 21 tahun itu masih akan efektif bila masih ada ruang dispensasi bagi perkawinan anak?" ujarnya.

Selain upaya melalui aturan, Susanto menilai upaya pencegahan perkawinan anak juga memerlukan kebijakan yang lintas sektor yang mendukung. Misalnya, aturan tentang wajib belajar.

"Kebijakan wajib belajar 12 tahun baru di beberapa daerah dan bersifat lokal dan belum menjadi norma nasional. Bila wajib belajar 12 tahun bisa menjadi norma nasional, hal itu bisa menjadi pencegah perkawinan anak," jelasnya.

Menurut dia, dampak perkawinan anak sudah banyak dielaborasi dan disampaikan oleh banyak melalui berbagai riset sosial maupun riset keluarga. Seluruhnya berujung pada kesimpulan bahwa perkawinan anak berdampak buruk bagi pelakunya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkawinan anak. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, KPAI, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Rapat koordinasi juga melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Indonesia, Kalyana Mitra, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia serta perwakilan dari Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef), dan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA).

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2X1uGTH
May 24, 2019 at 07:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2X1uGTH
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment