REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya menanti jadwal pelaksanaan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menjadwalkan pelaksanaan sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.
"Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan PHPU di MK, " ujar Wahyu saat dihubungi wartawan, Jumat (24/5).
Pihak paslon capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berencana mendaftarkan gugatan sengketa PHPU pilpres pada Jumat. Pendaftaran akan dilakukan pukul 20.30 WIB, Jumat malam.
Sementara itu, sebelumnya, hingga Kamis (23/5), MK telah menerima 19 pendaftaran gugatan PHPU pileg dan dua pendaftaran gugatan PHPU pemilihan anggota DPD. Sehingga, secara keseluruhan ada 21 gugatan PHPU yang telah didaftarkan ke MK pada Kamis.
Sementara sambil menanti jadwal sidang PHPU di MK, Wahyu mengungkapkan pihaknya terus menyelesaikan tahapan pemilu yang masih belum selesai. Salah satunya yakni menyiapkan materi persidangan untuk menghadapi perkara PHPU pilpres, pileg maupun pemilihan anggota DPD.
KPU telah menunjuk enam tim hukum dalam rangka menghadapi sengketa PHPU di MK. Dalam sengketa PHPU, KPU merupakan pihak termohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan tahapan penangann sengketa PHPU ke MK. Penanganan tersebut dilakukan selama 14 hari kerja.
Menurut Fajar, pemohon sengketa PHPU yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan permohonan senketa hasil paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU. "Untuk sengketa hasil Pilpres, hitungannya pakai hari, tiga hari pasca penetapan hasil pemilu oleh KPU. Karena penetapannya hari Selasa dinihari, maka tiga hari dihitung mulai Rabu, Kamis hingga Jumat nanti," ujar Fajar ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Kemudian, setelah permohonan diterima, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut dan memberikan waktu tiga hari lagi kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Kemudian, permohonannya diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"UU (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017), memberikan waktu kepada MK menangani sengketa hasil pemilu ini selama 14 hari sejak permohonan diregistrasi," tutur Fajar.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu diregistrasi pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, kata Fajar, MK akan melakukan 3 sampai 4 kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu," jelas Fajar.
Selain itu, kata Fajar, dalam sidang pemeriksaan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.
"Setelah itu, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil putusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan," tambah Fajar.
Tahapan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres di MK:
- Pengajuan Permohonan Pemohon: 22 Mei sampai 24 Mei 2019.
- Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama 3 hari berikutnya.
- Permohonan diregister di BRPK: 11 Juni 2019.
- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 11 Juni 2019.
- Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 12 Juni 2019.
- Sidang Pendahuluan: 14 Juni 2019.
- Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan: 13 Juni 2019.
- Pemeriksan Persidangan: 17 Juni sampai 21 Juni 2019.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 24 Juni sampai 27 Juni 2019.
- Sidang Pengucapan Putusan: 28 Juni 2019.
- Penyerahan salinan putusan: 28 Juni sampai 2 Juli 2019.
http://bit.ly/2WnjN1w
May 24, 2019 at 03:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WnjN1w
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment