REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka Mustofa Nahrawardaya alias Mustofa Nahra oleh kepolisian hari ini. Saleh pun meyakinkan Mustofa Nahra akan bersikap kooperatif dalam kasus dugaan hoaks ini.
"Saya yakin Mustafa Nahra akan bersikap kooperatif. Dia diharapkan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Saleh saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (26/5).
Karena itu, Saleh berharap kepolisian dapat bersikap profesional. Ia berharap kepolisian dapat membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada Mustofa, yang dianggap telah melakukan penyebaran informasi bohong.
"Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap profesional. Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya," ujarnya.
Bagi Saleh, Mustofa merupakan aktivis media sosial yang memang kritis, bukan saja selama masa-masa Pemilu, tetapi jauh sebelumnya. Saleh pun mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Mustofa Nahra. "Saya ikut merasa prihatin dengan penetapan Mustafa Nahra sebagai tersangka," kata Saleh
Mustofa diduga mengunggah hoaks terkait tewasnya Harun Rasyin dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Unggahan Mustofa yang diperkarakan adalah unggahan pada 24 Mei 2019 yang menyebut Harun Rasyid tewas dikeroyok aparat.
Di unggahan itu, dilampirkan video penganiayaan aparat yang terjadi pada warga lain. Polisi menganggap unggahan Mustofa hoaks lantaran yang dianiaya oleh aparat bukanlah Harun, melainkan Andi Bibir.
Mustofa ditangkap pada Ahad (26/5) dini hari. Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/2019/Dittipidsiber tertanggal 26 Mei 2019.
Berdasarkan surat perintah itu, Mustofa diduga keras melakukan tindak ujaran kebencian berdasarkan SARA atau pemberitaan bohong melalui media Twitter. Mustofa diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
http://bit.ly/2HZ893G
May 26, 2019 at 02:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HZ893G
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment