REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan agar Direktur nonaktif PLN Sofyan Basir kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sedianya, tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu dijadwalkan diperiksa pada Senin (27/5) pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini lebih dari pukul 14.00 tersangka SFB belum datang memenuhi panggilan KPK. Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/5).
Artinya, lanjut Febri, KPK masih menunggu agar Sofyan Basir beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini. KPK, lanjut Febri, juga kembali mengingatkan sebelumnya mantan Dirut BRI itu juga tak datang pada Jumat (24/5), sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang hari ini.
Febri menegaskan, KPK akan terus mengingatkan agar para tersangka ataupun saksi yang dipanggil agar kooperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut.
Selain Sofyan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Penyidik memanggil Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Selain Nicke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PLN lain. Mereka yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso, Direktur HCM PLN Muhammad Ali.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.
http://bit.ly/2wjN9iS
May 27, 2019 at 02:52PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2wjN9iS
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment