Sunday, May 26, 2019

Tak Tuntut Hasil Pilpres, Golkar Hanya Ajukan Sengketa Hasil

Partai Golkar mengklarifikasi surat Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mengklarifikasi beredarnya surat Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatasnamakan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewick F Paulus. Partai Golkar hanya menggugat hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah. 

Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Adies Kadir menjelaskan, Golkar menyelesaikan sengketa secara internal dan eksternal. Sengketa antarsesama caleg Golkar diselesaikan melalui mekanisme Internal partai.

Sedangkan untuk sengketa caleg Golkar dengan caleg lain, Golkar menyelesaikan melalui mekanisme MK. "Ada 26 gugatan Internal dan ada 29 gugatan eksternal (melalui MK)," kata Adies Kadir saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/5) malam. 

Adies menjelaskan, gugatan itu tersebar untuk kontestasi legislatif di semua tingkatan. Partai Golkar memfasilitasi Caleg-calegnya untuk menempuh sengketa di MK. "Baik dari DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota," kata dia. 

Dalam surat beredar yang dibantah Adies, Golkar dinyatakan mengajukan permohonan ke MK pada 23 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi suara di KPU. Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, surat beredar yang mengatakan Golkar meminta KPU membatalkan hasil Pemilu secara keseluruhan, termasuk Pilpres, adalah tidak benar. Menurut Adies, formulir dalam surat yang beredar itu tak sesuai dengan format permohonan di MK. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2X8An2f
May 26, 2019 at 08:11PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2X8An2f
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment