REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Tim Kuasa Hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, menyatakan optimistis menghadapi tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK). Ali Nurdin dan tim menyiapkan 20 orang pengacara dalam PHPU pilpres tahun ini.
"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang pengacara. Kami sudah mulai bekerja sejak hari ini sampai seterusnya. Kecuali pada Idul Fitri nanti," ujar Ali saat dijumpai wartawan usai rapat bedah kasus PHPU Pemilu 2019 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Sebagaimana diketahui, firma hukum Ali Nurdin, yakni AnP Law Firm, telah ditunjuk oleh KPU untuk menjadi kuasa hukum dalam sengketa PHPU Pilpres 2019. Sebelum menangani Pilpres 2019, Ali Nurdin pernah menjadi wakil kuasa hukum KPU dalam sengketa PHPU Pilpres 2014 lalu.
Pada saat itu, bersama almarhum Adnan Buyung Nasution, dirinya berhasil memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Saat itu Ali bekerja bersama tujuh orang Komisioner KPU periode 2012-2017 yang dipimpin oleh almarhum Husni Kamil Manik.
Selain itu, Ali Nurdin dan tim juga pernah menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa PHPU pilkada dan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Menurut Ali, untuk PHPU Pilpres 2019 pihaknya tidak memiliki strategi khusus.
"Kami sendiri tidak ada persiapan khusus. Mau siapapun pengacaranya, siapapun penggugatnya biasa saja. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja KPU. Mudah-mudahan kami menang. Kami optimis," ungkap Ali.
Terhadap gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang telah dilayangkan pada Jumat (24/5) malam ke MK, Ali mengaku sudah mempelajarinya secara internal. Namun, dirinya enggan menyampaikan tanggapan atas poin-poin gugatan itu.
Ali hanya menyampaikan jika ada perbedaan poin gugatan dengan yang diajukan pada 2014 lalu. Dia pun menyatakan siap menghadapi sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar pada 14 Juni lalu.
"Apapun dalilnya, bagi kami sudah biasa. Sebab bagi kami gugatan pemilu itu kan gugatan terhadap proses pemilu, terhadap tahapan pemilu. Nah tahapan pemilu kan simpel. Pertama pendaftaran dan penetapan calon. Kedua, penetapan DPT baik pemilihnya dan perbaikannya. Kemudian masalah sosialisasi dan kampanye. Keempat soal pemungutan dan penghitungan suara. Dan untuk itu kan datanya ada di masing2 KPU daerah, baik rekapitulasi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten kota sampai tingkat kecakamatan dan desa. Tidak ada yang aneh bagi kami," tegasnya.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke loket MK sekitar pukul 22.44 WIB, Jumat malam.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada pukul 22.40 WIB, Jumat. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui, BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.
Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.
http://bit.ly/2VP09Hq
May 25, 2019 at 09:22PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VP09Hq
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment