Monday, December 3, 2018

Dishub Sukabumi Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Langkah tersebut dilakukan dengan menertibkan parkir yang mengganggu kenyamanan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di pusat Kota Sukabumi mulai ditindak tegas. Langkah tersebut dilakukan dengan menertibkan parkir yang mengganggu kenyamanan berlalulintas di sejumlah titik berbeda.

Penertiban parkir sembarangan tersebut misalnya dilakukan oleh petugas gabungan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi pada Senin (3/12). Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Sukabumi Kota dan aparat TNI. Namun hingga Senin siang belum ada kendaraan yang ditindak.

''Penertiban parkir dalam rangka mengimplementasikan peraturan daerah yang sudah ditetapkan diantaranya penertiban parkir on street atau di badan jalan,'' ujar Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada wartawan disela-sela penertiban parkir Senin.

Upaya ini dilakukan karena selama ini jalan-jalan di pusat kota atau central bussines distric (CBD) tidak tertib akibat parkir yang tidak semestinya. Oleh karena itu kata Abdul, Dishub membuat program penertiban dalam satu minggu ke depan. Penertiban khususnya untuk masyarakat yang parkir sembarangan di Jalan Ahmad Yani Sukabumi yang menjadi salah satu pusat kegiatan bisnis.

Di ruas jalan tersebut eskalasi tingkat pelanggaran jauh lebih tinggi dibandingkan yang lain. Sehingga petugas akan difokuskan melakukan penindakan di titik tersebut. Menurut Abdul, jenis penindakan yang diberikan bersifat persuasif dan refresif. Bentuk penindakan dalam perda ada beberapa seperti teguran, sanksi penggembosan atau pencabutan pentil ban kendaraan, pengembokan hingga penderekan kendaraan untuk dibawa ke kantor dishub dalam rangka tindakan pembinaan.

Abdul menuturkan, titik penertiban parkir sembarangan ini rencananya akan diperluas ke titik jalan lainnya. Harapannya kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat bisa parkir di tempat yang disediakan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Q5KxBk
December 03, 2018 at 03:32PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Q5KxBk
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment