Saturday, December 15, 2018

Gerindra: DPT Perbaikan Masih Berupa Angka Gelondongan

KPU menetapkan DPT perbaikan Pemilu 2019 sebanyak 192 juta pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang difinalkan hari ini dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) masih berupa angka gelondongan. Gelondongan yang ia maksud adalah angka-angka yang belum menunjukan di mana saja penambahan-penambahan tersebut dilakukan.

"Angka-angka yang ditunjukan juga belum menyajikan tentang berapa dulu di DPTHP-1 berapa di DPTHP-2, penambahan di kabupaten itu berapa, di provinsi itu berapa, tapi juga yang belum tersaji adalah ada data pengurangan yang dianggap ganda," kata wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut, Sabtu (15/12).

Muzani meminta rincian penambahan DPT hasil perbaikan kedua. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar memberi keyakinan kepada partai politik bahwa potensi kegandaan sudah dilakukan pembersihan oleh KPU di semua tingkatan.

"Kami harap KPU tetap menerima perbaikan dan menerima masukan dari mana pun yang memberi pengakuan tentang potensi kegandaan atau potensi apa saja yang bisa menyebabkan terganggunya hak pilih seseorang," ucap wakil ketua MPR tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, bahwa KPU membuka diri terhadap setiap catatan dan masukan yang ditujukan kepada kinerja KPU. Arief juga menegaskan bahwa KPU melakukan proses penetapan DPT tidak hanya di belakang layar, melainkan juga melakukan pengecekan dari rumah ke rumah dengan melibatkan komponen yang ada di seluruh Indonesia

"Kami tentu ingin memastikan bahwa setiap warga negara yag sudah masuk ke daftar pemilih maka dia dilindungi haknya, dijamin haknya, untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Dan KPU tentu juga harus memastikan bahwa setiap pemilih hanya menggunakan haknya satu kali," tegasnya.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Qw3VHX
December 15, 2018 at 09:58PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Qw3VHX
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment