
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12).
Pendiri majelis pembela Rasulullah itu dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Di luar Bareskrim, tepatnya di seberang Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, berkumpul para simpatisan Bahar bin Smith yang berorasi sambil bersalawat. Mereka juga menyertakan protes dengan poster.
https://ift.tt/2BTOP69
December 06, 2018 at 04:01PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2BTOP69
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment