Friday, December 28, 2018

Jalan Gubeng Ambles, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus Jalan Gubeng Ambles ke penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Namun, Luki masih belum bisa menyebutkan siapa tersangka tersebut.

"Ada, yang jelas ada dua orang," kata Luki saat dihubungi Republika, Jumat (28/12).

Luki belum bisa memaparkan lebih lanjut mengenai peran dua orang tersebut. Yang pasti kata dia, perannya sudah jelas dan dia dari pihak perusahaan.

"Ada dari perusahaan, ada dari.. ya nanti saja awal tahun baru saya umumkan," katanya.

Kasus ini sendiri terangnya telah naik status menjadi penyidikan, bahkan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik pun telah cukup. Saksi ahli, saksi lokasi, dokumen-dokumen, barang bukti di lapangan, ujarnya, telah dikumpulkan seluruhnya oleh penyidik.

"Sudah banyak saksi ahli yang kami periksa, sudah enam (saksi ahli), ini dari berbagai latar belakang, begitu juga dengan barang bukti dan saksi-saksi lain," kata dia.

Menurutnya, tidak ada kesulitan dalam proses penyidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ini. Hanya ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Ini masih ada yang harus dilengkapi penyidik saja, supaya lebih jelas," ucapnya.

Saat ini Jalan Raya Gubeng sudah dapat digunakan dan aman untuk dilalui kendaraan. Hanya saja masih dalam tahap penyempurnaan.

"Saat ini dua lajur yang difungsikan karena masih proses pemasangan besi pengaman," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12) malam. Amblesnya jalan tersesut menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter dan lebar kurang lebih 15 meter.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BIRtun
December 28, 2018 at 04:26PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2BIRtun
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment