REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Trasnportasi Korea Selatan pada Senin (24/12) waktu setempat telah mendenda pihak BMW sebesar 9,93 juta dolar AS. Denda ini diduga atas keterlambatan penarikan kendaraan yang terbakar dan pihak BMW berusaha menyembunyikan bagian yang rusak.
Dilansir Yonhapnews, Senin, terdapat sekitar 40 mesin kendaraan BMW yang terbakar pada awal tahun ini. Kejadian ini mengharuskan produsen mewah Jerman untuk menarik sekitar 100.000 kendaraan pada bulan Agustus lalu.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi dalam sebuah pernyataan mengatakan para ahli sipil dan pejabat pemerintah menemukan kebakaran disebabkan oleh bagian-bagian yang salah dalam sistem resirkulasi gas buang (EGR). Kebocoran cairan pendingin dan katup yang rusak dalam sistem EGR menyebabkan mesin terbakar.
"Kementerian memerintahkan BMW untuk mengganti semua sistem EGR pada kendaraan yang ditarik dan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada daya tahan sistem EGR," katanya.
Kementerian merujuk kasus itu ke jaksa penuntut guna untuk penyelidikan pidana. Kementerian juga mengkritik markas BMW di Jerman karena sudah mengetahui permasalahan ini pada tahun 2015 tentang bagian yang salah dalam sistem EGR.
"Pada Oktober tahun itu, markas besar BMW membentuk gugus tugas untuk mereparasi perangkat pendingin dalam sistem EGR untuk mencegah kebakaran," tambahnya.
Pihak BMW, di sisi lain, bersikeras telah mengetahui masalah sistem EGR yang terkait dengan kebakaran mesin hanya pada bulan Juli tahun ini, menurut kementerian.
Terpukul oleh kontroversi kebakaran mesin, pembuat mobil Jerman mencatat penurunan penjualannya 9,9 persen di Korea Selatan. Dalam 11 bulan pertama tahun ini, perusahaan menjual total 47.569 kendaraan di Korea Selatan, dibandingkan dengan 52.817 kendaraan yang dijual untuk periode yang sama tahun lalu, menurut data industri.
http://bit.ly/2LzXwFZ
December 24, 2018 at 03:05PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LzXwFZ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment