REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menghirup udara segar, mantan Dirut Bank Century Robert Tantular kembali dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan kali ini dilakukan terkait penyelidikan kasus Century.
Robert Tantular divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, ia hanya menjalani hukumannya sekitar 10 tahun penjara.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12).
Surat pencegahan, kata Febri telah dikirimkam kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Febri menjelaskan pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan penyidikan dan penuntutan.
"Pencegahan ini dilakukan, karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," tutur Febri.
Febri menuturkan, saat ini proses penyelidikan kasus Century masih berjalan. Bakkan, sekitar 40 orang sudah dimintakan keterangan. "Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang munvul di sidang kasus Century terkait dengan hal ini," ujar Febri.
KPK saat ini melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank century dan penetapan cank century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
http://bit.ly/2BKw0B2
December 27, 2018 at 06:40PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2BKw0B2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment