REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek meminta Kementerian Dalam Negeri mengaudit internalnya terkait kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang tercecer beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur sabotase atau tidak karena kejadian tersebut bukan pertama kali terjadi.
"Kemendagri harus melakukan audit internal terkait kasus ini mengingat kejadian ini bukan pertama kalinya. Apakah ini sabotase atau keteledoran lainnya," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Baidowi juga menyarankan Kemendagri harus memastikan status KTP-el yang tercecer tersebut apakah masih berlaku atau tidak, karena bisa saja sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan.
Menurutnya yang merupakan Wasekjen DPP PPP, kalau KTP-el yang lama tidak dimusnahkan maka dikhawatirkan akan disalahgunakan. Baidowi mengatakan, memasuki tahun politik, kasus ini akan menarik perhatian bahkan dipolitisasi dan tidak menutup kemungkinan nanti akan beredar berita editan yang dilebih-lebihkan bahkan menjurus ke arah hoaks
"Sebelum itu terjadi, harus ada antisipasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya.
Selain itu dia juga meminta aparat Kepolisian agar bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan berkoordinasi dengan Kemendagri.
Sebelumnya, KTP elektronik yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (8/12) siang.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Sutasuhut mengatakan penemuan tersebut bermula saat anak-anak di lingkungan sekitar bermain bola lalu menemukan sebuah karung dan ternyata KTP-E yang sudah tercetak.
"Ketika mereka menemukan karung, dikira barang apa, sama mereka lalu dibuka, ditemukanlah KTP elektronik sudah tercetak identitasnya. Bukan blanko kosong ya, sudah tercetak, ada nama dan alamatnya," katanya.
Parlindungan mengatakan KTP-e tersebut kebanyakan atas nama warga Kelurahan Pondok Kelapa. Identitas tersebut merupakan cetakan pertama karena masih ada batas tanggal berlakunya dan tidak ada keterangan seumur hidup. Menurut dia untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Duren Sawit melimpahkan barang bukti dan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
https://ift.tt/2RFEct8
December 09, 2018 at 03:07PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RFEct8
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment