Friday, December 28, 2018

Malaysia Berlakukan Aturan Larangan Merokok di Resto

Bukan perokok memiliki hak menikmati makanan tanpa gangguan pencemaran asap.

REPUBLIKA.CO.ID,2019,  KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan arahan larangan merokok di semua restoran dan kedai makanan di negara tersebut. Peraturan berlaku mulai 1 Januari 2019.

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Dr. Lee Boon Chye, di Kuala Lumpur, Jumat (28/12), mengatakan rencana tersebut sudah disetujui di tingkat parlemen dan akan diberlakukan mulai tahun depan. Lee mengatakan selain kawasan yang diketahui seperti tempat umum dan bangunan pemerintah, peraturan larangan merokok ini berlaku di semua restoran dan tempat makan termasuk warung-warung makanan di tepi jalan.

"Kita sadar aturan ini sudah lama ada namun hanya berlaku di restoran-restoran tertentu saja tetapi kali ini, semua restoran tidak terkecuali ada restoran bertutup, berhawa dingin, atau restoran dan warung berkonsep terbuka (open air) perlu mematuhi arahan ini mulai tahun depan," katanya.

Lee mengatakan tindakan akan diambil terhadap perokok dan juga pemilik restoran yang tidak mematuhi peraturan tersebut sesuai Peraturan-Peraturan Pengawasan Produk Tembakau 2004 di bawah Peraturan Makanan 1983 (Akta 324). Kementerian juga mengetahui akan timbul berbagai reaksi atau penolakan dari perokok dan juga pemilik restoran terkait aturan. Pihaknya tapi tidak akan berkompromi apabila melibatkan aspek kesehatan rakyat di negara itu.

"Masyarakat bukan perokok berhak menikmati makanan mereka tanpa gangguan pencemaran asap rokok yang bisa mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka. Pedagang juga tidak perlu risau akan risiko kekurangan pelanggan karena kita yakin pelanggan akan lebih ramai tanpa gangguan asap rokok," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AgyUxp
December 28, 2018 at 04:33PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AgyUxp
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment