REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap salah satu tersangka kasus pengaturan curang pertandingan sepak bola Indonesia, Johar Lin Eng. Mantan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin mendorong agar anggota Komite Eksekutif (Exco) tersebut membuka tabir gelar sepak bola Tanah Air selama menjalani proses penyidikan.
“Saya mendorong agar yang bersangkutan (Johar Lin Eng) terbuka sajalah di Kepolisian. Kalau dia buka semua, bersih sepak bola kita ini,” ujar dia saat dihubungi dari Jakarta, pada Kamis (27/12). Kata Djohar, nama Johar Lin Eng sebetulnya bukan pemain baru dalam kotak hitam sepak bola Tanah Air.
Djohar mengungkapkan di masa kepengurusannya pada 2012 pernah menghukum Johar Lin Eng atas dugaan yang sama. Namun ia menolak menceritakan rinci tentang sosok serupa yang sebenarnya. Yang pasti, Djohar mengungkapkan, dirinya pernah menghukum Johar Lin Eng tak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola bikinan PSSI selama seumur hidup.
Namun Djohar mengakui, hukuman ketika itu tak mempan. Alih-alih menjalani larangan terlibat dalam setiap kegiatan federasi. Setahun setelah hukuman, Johar Lin Eng malah menjadi Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah periode 2013/2017. Jabatan itupun berlanjut di periode kedua 2017/2021. Kiprah di daerah, membawanya ke kepengurusan pusat.
Saat Edy Rahmayadi terpilih menjadi Ketua Umum PSSI dalam Kongres Ancol 2016, Johar Lin Eng satu paket dalam daftar terpilih anggota Exco, bersama 11 nama personil dewan internal di federasi induk sepak bola nasional masa periode sampai 2020. Djohar yang ikut hadir saat kongres waktu itu, pun mengaku kecewa dengan kembalinya nama-nama ‘cacat’ dalam kepengurusan PSSI yag baru.
Akan tetapi kecewa Djohar tak berarti. Djohar diusir dari arena kongres. Edy Rahmayadi setelah terpilih memulihkan nama Djohar. Tetapi, tak berdampak dalam struktur kepengurusan yang baru. Nama Johar Lin Eng, beberapa hari setelah kongres, pun didaulat merangkap Exco, dan Ketua Komite Sepak Bola dan Futsal.
“Saya tak ingin ingat cerita yang masa lalu. Yang penting sekarang, kita mendukung PSSI dan Kepolisian ungkap semua bandar-bandar itu,” ujar Djohar.
Djohar melanjutkan penangkapan Johar Lin Eng, sebetulnya langkah maju dalam pemberantasan mafia sebak bola di Indonesia. Ia pun menyarankan agar federasi nasional, membantu kepolisian dalam pengungkapan aktivitas gelap di kompetisi sepak bola nasional.
“Bukan hanya dia, banyak itu bos-bosnya lagi di belakang. PSSI dan Kepolisian harus saling bekerja sama dengan interpol untuk menangkap semuanya,” sambung Djohar.
Johar Lin Eng, kini berada di tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta, setelah Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penangkapan di Bandara Halim Perdanakusumah, Kamis (27/12). Namanya mencuat setelah adanya pelaporan dugaan pengaturan pertandingan dan skor di kompetisi Liga 3 2018.
Juru Bicara Satgas Antimafia Sepak Bola di Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menarangkan, tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 378 serta 372 KUH Pidana juncto UU nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti di pengadilan, Johar Lin Eng terancam hukuman penjara empat sampai delapan tahun.
http://bit.ly/2EShgU9
December 27, 2018 at 06:57PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EShgU9
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment