REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Ini mengingat kepolisian masih membutuhkan keterangan Ratna untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan lagi ke Kejaksaan.
“Sudah diperpanjang lagi selama 30 hari,” kata Argo saat dihubungi, Senin (3/12).
Masa penahanan Ratna Sarumpaet seharusnya berakhir pada esok hari atau Selasa (4/12). “Kalau besok (waktu masa penahanan Ratna berakhir), berarti perpanjangan dimulai lusa,” kata mantan dirtahti polda Kalimantan Timur itu.
Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukannya pada 21 September 2018. Ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal, hingga foto wajah lebamnya viral di media sosial dan diposting sejumlah politisi ternama.
Setelah mengakui kebohongannya, Ratna justru hendak pergi ke Cile dan diduga akan kabur walaupun sesungguhnya ia akan menghadiri sebuah acara di sana. Akhirnya Ratna dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai seorang tersangka pada 4 Oktober 2018 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2018 menyerahkan surat pengajuan tahanan kota terhadap Ratna. Pihaknya bersama keluarga besar Ratna menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau kabur.
Namun, pengajuan penahanan kota ini ditolak oleh polisi. Bahkan, dua kali mengajukan untuk jadi tahanan kota pun ditolak polisi.
Dalam kasus ini, kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Dahnil Anzar, Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Naniek S Deyang, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta sejumlah staf Ratna Sarumpaet.
https://ift.tt/2rjY7Cw
December 03, 2018 at 04:18PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2rjY7Cw
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment