REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pemerintah Palestina mengeluhkan penundaan penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Keluhan itu disampaikan ketika Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki bertemu jaksa ICC Fatou Bensouda pada Rabu (5/12).
"Penundaan penyelidikan adalah penundaan dalam membawa keadilan dan memberikan impunitas kekuasaan pendudukan serta lebih banyak waktu untuk melakukan kejahatan," kata al-Malki kepada Bensouda, dilaporkan laman kantor berita Palestina WAFA.
Ia mendesak ICC mempercepat proses penyelidikan terhadap Israel. Sebab langkah itu akan mencegah rezim Zionis melanjutkan kejahatannya terhadap rakyat Palestina.
Palestina pertama kali mengajukan laporan ke ICC pada 22 Mei. Ia menyerukan jaksa ICC agar membuka penyelidikan langsung terhadap kejahatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca juga, UNRWA Tolak Hentikan Kegiatan di Yerusalem.
Hal itu dilakukan setelah puluhan warga Palestina di Jalur Gaza tewas ketika berpartisipasi dalam aksi "Great March of Return". Dalam aksi itu, warga Palestina menuntut Israel mengembalikan tanah milik mereka yang dicaplok pasca-Perang Arab-Israel 1948.
Dalam aksinya mereka pun mengutuk Amerika Serikat (AS) karena memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem. Namun pasukan keamanan Israel merespons aksi tersebut dengan brutal.
Tak hanya gas air mata, Israel juga mengerahkan penembak jitu untuk menembak para demonstran. Tindakan itu membuat ribuan warga Palestina di Gaza terluka dan lebih dari 100 orang tewas.
https://ift.tt/2G3ngvr
December 06, 2018 at 04:41PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2G3ngvr
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment