Friday, December 7, 2018

Pastor AS di Filipina Dituduh Lecehkan Belasan Putra Altar

Bila terbukti, untuk tiap hukuman, ia bisa dikenai maksimal 30 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pihak imigrasi Filipina telah menahan seorang pastor Katolik asal Amerika Serikat Kenneth Hendricks. Ia  dituduh melakukan penganiayaan seksual terhadap putra altar di sebuah kota terpencil.

Putra altar adalah anak-anak yang membantu seorang pastor ketika memimpin misa. Kasus ini digambarkan sebagai 'mengejutkan dan menjijikan'.

Pastor Kenneth Bernard Hendricks sudah dikenai tuduhan di Ohio (Amerika Serikat) atas pelanggaran di Filipina. Ia ditahan di kota Naval di provinsi Biliran hari Rabu (5/12).

Menurut keterangan seorang penuntut AS, Benjamin Glassman, dalam jumpa pers di Cincinnati (AS) bila dinyatakan bersalah terhadap 50 tuduhan terhadap Hendricks, tiap hukuman bisa dikenai maksimal 30 tahun penjara. Pengadilan di Ohio telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap Hendricks yang sekarang berusia 77 tahun dan sudah tinggal selama 37 tahun di Filipina.

Menurut laporan, kasus ini bermula dari aduan beberapa anak di Filipina dengan tindak kriminal terjadi di sana. Belum ada reaksi segera dari kedutaan AS di Manila, pejabat gereja Katolik Filipina maupun dari Pastor Hendricks, yang sudah diterbangkan ke Manila dan ditahan di tahanan imigrasi.

Pastor Hendricks dituduh melakukan penganiayaan seksual terhadap putra altar di kota Naval, dengan sekitar 50 pelanggaran yang terjadi di kediamannya. Menurut pihak berwenang di Amerika Serikat, Pastor Hendricks tinggal bersama anak-anak yang menjadi putra altar tersebut, dan melakukan penganiayaan terhadap korban baik sendirian maupun ketika mereka bersama-sama.

Para korban mengatakan kepada penyidik bahwa Hendricks mencium mereka, memegang alat kelamin dan meminta tindakan seks.

Salah seorang diantaranya mengatakan pernah 40 kali berhubungan seksual dengan pastor tersebut.

"Para korban berada di kediaman pastor dan pelanggaran terhadap ketika dia mandi bersama-sama dengan para korban," kata Dana Sandoval, Juru bicara Biro Imigrasi Filipina .

Menurut Sandoval, pihak berwenang Amerika Serikat memberikan informasi mengenai tindak penyerangan seksual itu kepada pemerintah Filipina. Menurutnya, para korban diancama bahwa mereka akan dipenjara bila memberitahu siapapun mengenai apa yang terjadi.

Sejauh ini dilaporkan sudah 10 korban yang melaporkan mengenai apa yang mereka alami. Dari lima yang sudah diwawancarai, korban termuda berusia tujuh tahun ketika tindak kriminal terjadi.

Menurut Biro Imigrasi, kedutaan AS akan mencabut paspor Pastor Hendricks sehingga lebih memudahkan pemerintah Filipina mendeportasinya. "Pastor Hendricks adalah seorang pelarian yang membahayakan bagi publik dan keamanan, kata Sandoval. Kami tidak akan membiarkan predator seksual mencari korban anak-anak kami," ujarnya. "Orang seperti dia harus diusir dan dilarang dari Filipina."

Menurut Benjamin Glassman, salah seorang penuntut di AS, dia menginginkan kasus ini diadili di Ohio. Namun kantornya masih berkoordinasi dengan pemerintah Filipina menenai hukum mana yang akan digunakan.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini.

AP

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zLTS7n
December 07, 2018 at 04:30PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2zLTS7n
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment