Tuesday, December 4, 2018

Polda DIY Sudah Periksa 13 Orang Terkait Kasus di UGM

Belum ada orang-orang yang ditetapkan sebagai korban atau pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) belum terlihat ujungnya. Namun, jumlah orang yang diperiksa Polda DIY terkait kasus itu telah bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan, saat ini sudah 13 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Artinya, ada tambahan lima orang setelah sebelumnya memeriksa delapan orang.

"Kita sudah memeriksa 13 orang yang diduga mengetahui dan melihat atau mendengar peristiwa tersebut," kata Hadi di Polda DIY, Selasa (4/12).

Sayangnya, Hadi tidak mau mengungkapkan lima orang tambahan orang yang sudah diperiksa itu berasal dari unsur-unsur mana. Ia malah mengimbau kepada rekan media waspada menerima informasi-informasi terkait itu.

Ia meminta, media tidak ikut-ikutan menggulirkan berita-berita yang disebut belum jelas sumbernya. Padahal, selama ini satu-satunya informasi terkait berapa orang yang diperiksa sudah pasti berasal dari Polda DIY.

"Mari kita sampaikan berita-berita yang memang diperlukan masyarakat, tapi bukan hoaks," ujar Hadi.

Sejauh ini, ia menekankan Polda DIY masih melakukan penyelidikan. Sehingga, belum ada orang-orang yang ditetapkan sebagai korban atau pelaku, mengingat Polisi masih mengambil semua keterangan yang diperlukan.

Setelah semua informasi-informasi yang diperlukan dirasa cukup, Polisi baru akan memilih atas alat bukti yang diperoleh penyelidik. Selanjutnya, barulah muncul siapa saksi, siapa korban, dan siapa terduga pelaku.

"Mohon bersabar, saat ini kami memang dalam penyelidikan," kata Hadi.

Untuk gelar perkara, ternyata Polda DIY telah melakukan sebelumnya. Tapi, ia mengingatkan, gelar perkara bukan tindakan yang dapat selesai setelah sekali dilaksanakan.

Sayang, Hadi tidak juga mau mengungkapkan kapan dan di mana tepatnyat gelar perkara telah dilaksanakan. Namun, ia menekankan, koordinasi tetap dibangun dengan Polda Maluku mengingat tempat kejadia perkara di Maluku.

"Sebenarnya kemarin kita sudah gelar perkara tapi gelar perkara itu bukan berarti sekali selesai," ujar Hadi.

Terkait kasus itu secara umum, ia mengimbau pemberitaan sedikit ditahan kalau informasi bukan berasal dari Polisi. Sebab, jika digulirkan terus, tidak bisa diketahui jika ada pihak-pihak yang melapor merasa dirugikan.

Ia menegaskan, saat ini Polda DIY masih melakukan penyelidikan dugaan satu peristiwa yang terjadi sektiar 2017 tersebut. Karenanya, Hadi meminta segenap elemen masyarakat menunggu sampai penyelidikan membuahkan hasil.

"Yang jelas kami sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut," kata Hadi. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SwaY01
December 04, 2018 at 06:32PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SwaY01
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment