Thursday, December 27, 2018

Polisi Tangkap Anggota Exco, PSSI: Kami Hormati Proses Hukum

Johar Lin Eng diamankan atas dugaan pengaturan hasil pertandingan sepak bola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap satu anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng. Lewat satuan tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola, Johar Lin Eng diamankan atas dugaan pengaturan hasil pertandingan sepak bola. 

PSSI sudah mengetahui penangkapan salah satu anggota Exco tersebut. Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono lewat sambung telepon mengatakan, PSSI mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam pemberantasan mafia sepak bola.

“Untuk sementara, saya hanya bisa berkomentar singkat dahulu. Pertama, kami di PSSI menghormati apa yang sudah menjadi proses hukum di kepolisian sekarang ini,” kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (27/12).

Joko mengatakan, PSSI saat ini hanya menunggu kelanjutan dari proses hukum yang dijalani oleh Johar Lin Eng di kepolisian. “Pada prinsipnya itu dulu. PSSI sangat menghormati proses hukum. Itu saja dahulu,” ujar dia. 

Ia menegaskan, apa pun ujung dari penyidikan di kepolisian, akan menjadi dasar bagi PSSI untuk menentukan nasib Johar Lin Eng di kepengurusan.

Johar Lin Eng ditangkap Satgas Antimafia Sepak Bola, pada Kamis (27/12). Juru Bicara Satgas dari Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan menerangkan, anggotanya menangkap pria yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu saat tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 pagi. Johar baru mendarat di Jakarta setelah ikut dalam penerbangan maskapai Citilink dari Solo.

Argo menjelaskan, penangkapan Johar Lin Eng merupakan pengembangan dari sejumlah pelaporan yang terkait dengan dugaan mafia sepak bola di Indonesia. “Setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan, dan pemeriksaan saksi-saki, kami menaikkan statusnya ke tingkat penyedikan,” kata Argo. 

Peningkatan status ke penyidikan tersebut, otomatis membuat Johar Lin Eng menjadi tersangka. Johar Lin Eng, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 378 serta 372 KUH Pidana juncto UU nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jika terbukti di pengadilan, Johar Lin Eng yang juga sebagai Ketua Komite Sepak Bola dan Futsal di PSSI bisa dipenjara empat sampai delapan tahun. Namun soal hukuman tersebut, kata Joko, PSSI tak ingin berspekulasi. Status Johar Lin Eng di kepengurusan, pun saat ini masih sebagai anggota selama menunggu proses hukum berakhir.

Penetapan tersangka Johar Lin Eng ini, menjadi babak baru dalam pemberantasan mafia sepak bola di Tanah Air. Selain melakukan penyidikan terhadap Plt Ketua Asprov PSSI Aceh tersebut, Satgas Antimafia Sepak Bola juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua pengurus PSSI lainnya yang berinisial PY dan DI dalam kasus yang sama.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RehXO7
December 27, 2018 at 03:57PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RehXO7
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment