Friday, December 28, 2018

PTBA Raih Proper Emas, PT Pusri Raih Proper Hijau

PTBA berhasil meraih Proper Emas enam kali berturut-turut.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua BUMN yang berpusat di Sumatra Selatan (Sumsel) PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) meraih penghargaaan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) 2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

PTBA berpusat di Tanjung Enim kembali meraih anugerah Proper emas dan PT Pusri meraih anugerah Proper hijau. Anugerah Proper emas PTBA diterima langsung Direktur Utama PTBA Tbk Arviyan Arifin dan anugerah Proper hijau PT Pusri diterima Direktur Produksi Filius Yuliandi. Dua penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri LHK Siti Nurbaya pada malam Anugerah Lingkungan Proper 2018, Kamis (27/12) malam di Jakarta.

Menurut Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin, selain menerima Proper emas untuk Unit Pertambangan Tanjung Enim (UPTE), PTBA juga meraih Proper hijau untuk Unit Pelabuhan Tarahan. "Proper emas Unit Pertambangan Tanjung Enim merupakan yang keenam kali sejak pertama kali diterima 2013. Proper hijau untuk Unit Pelabuhan Tarahan merupakan yang pertama kali," kata Arviyan Arifin lewat siaran pers yang diterima Republika.co.id

   

Direktur utama PTBA menjelaskan, penghargaan anugerah Proper emas dan hijau yang diraih PTBA merupakan penilaian atas kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat.  Pencapaian ini sekaligus menempatkan PTBA sebagai satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang berhasil meraih Proper emas sebanyak enam kali berturut-turut.

Arviyan juga menjelaskan, dengan diraihnya penghargaan Proper 2018 menunjukkan keseriusan PTBA dalam mengelola lingkungan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. “Ini sejalan dengan nila-nilai yang diterapkan PTBA dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Proper dari Kementerian LHK merupakan program penilaian kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, kinerja produksi, serta pembangunan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Proper Lingkungan Hidup.

Sementara itu PT Pusri sebagai pabrik pupuk tertua di Indonesia menerima anugerah Proper hijau. Penghargaan tersebut menurut Filius Yuliandi merupakan wujud komitmen PT Pusri dalam menjaga kelestarian lingkungan di pabrik maupun yang berada di sekitar pabrik.

"Keberhasilan ini menunjukan bahwa  komitmen perusahaan yang sudah menjalankan kegiatan bisnis telah sesuai dengan peraturan pemerintah dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SoRTND
December 28, 2018 at 07:20PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SoRTND
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment