REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen dan Mahkamah Agung (MA) akan meningkatkan kerja sama di bidang teknologi. Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro menyampaikan kedua pihak sedang membahas sejumlah rencana.
Diantaranya kerja sama proses klaim secara online dan pemrosesan data-data tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seperti sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami akan melakukan kerja sama online system untuk proses klaim, sehingga proses lebih cepat untuk data-data yang terkait dengan PPPK dan honorer di Mahkamah Agung," kata Iqbal, Selasa (18/12).
Dengan sistem online ini, pegawai Mahkamah Agung di seluruh Indonesia tidak perlu lagi mengajukan klaim berbasis kertas. Namun cukup diajukan secara online melalui sistem yang dimiliki oleh Taspen dan klaim akan diproses.
Hal ini, lanjut Iqbal, merupakan langkah konkret untuk mewujudkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Juga, merupakan wujud nyata pengembangan Taspen dan Mahkamah Agung yang bergerak menuju industry 4.0 yang berusaha mensinergikan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber.
Mahkamah Agung, menurut Iqbal, sudah memenuhi syarat untuk kualifikasi industri 4.0. Selain memiliki data yang besar (big data), dalam banyak hal Mahkamah Agung telah mengembangkan teknologi otomatisasi dengan teknologi internet.
Aalah satu elemen dari industri 4.0 adalah integrasi proses. Dalam konteks ini Taspen dan Mahkamah Agung akan mengembangkan integrasi proses pada bidang-bidang yang memungkinkan sinergin seperti di bidang pengembangan otomatisasi pengelolaan sumber daya manusia.
Sekretaris Mahkamah Agung, AS Pudjoharsoyo mengatakan ini juga membantu pengembangan otomatisasi di lembaganya. Otomatisasi Mahkamah Agung yang nir kertas (paperless) menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk go green.
https://ift.tt/2Eqd8Ky
December 18, 2018 at 05:14PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Eqd8Ky
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment