REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Cathy Sharon (tengah) bersiap membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Pelaporan tersebut dilakukan karena terdapat pencantuman nama dan foto Cathy Sharon pada laman blog prostitusi daring dengan tarif Rp 60 juta.
http://bit.ly/2C8KMBK
January 10, 2019 at 08:32PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2C8KMBK
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment