REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Ahad (20/1).
Irwasda Polda NTB Kombes Pol Agus Salim menyebut kejadian kaburnya Dorfin merupakan aib bagi Polda NTB. Dalam perkembangan kasus, diduga adanya oknum Polda NTB berinisial TM yang membantu pelarian Dorfin.
"Dari kejadian itu datang tim Mabes Polri, terkait ada berita atau bocor halus bahwa kaburnya tahanan ini karena adanya konspirasi dengan orang dalam dan orang dalam menerima uang, katanya gitu loh, nilainya juga enggak tanggung-tanggung, Rp 10 miliar, kita juga kaget-kaget ini," ujar Agus di Mataram, NTB, Rabu (30/1).
Agus menyebutkan, Tim Krimsus saat ini sedang mencoba mendalami tentang angka tersebut. Polda NTB juga melakukan pengecekan ke beberapa kantor ekspedisi pengiriman uang dan barang.
"Terkait dengan Western Union, kita cek selama dua bulan terakhir, ternyata kepada oknum tadi (TM) baru dua kali dan angkanya tidak signfikan, pertama Rp 7 juta dan yang kedua Rp 7,5 juta," lanjut Agus.
Uang tersebut digunakan untuk membelikan handphone, TV, dan keperluan sehari-hari seperti membelikan makanan untuk Dorfin. "Dibelikan TV, ini tahanan enak namanya dan sisanya untuk keperluan sehari-hari, jadi setiap hari dia makannya enak, ini kesalahan besar secara kode etik itu besar. Pengirimnya orang tua tersangka dari luar negeri," kata Agus.
Baca juga, Dorfin Kabur, Propam Cek Info Penjaga Disogok Rp 10 Miliar.
Agus melanjutkan, data handphone tersangka menunjukan adanya hubungan yang cukup intens dengan TM yang terlihat dari catatan panggilan masuk dan keluar. Saat ini tim sedang mendalami tentang apakah tersangka menerima uang dari dalam negeri.
"Kita coba dalami, perbankan kita sudah minta berapa banyak dia punya rekening, dari rekening itu ada tidak angka-angka Rp 10 miliar," ucap Agus.
TM sendiri dikenakan pelanggaran kode etik tentang pengamanan tahanan dengan memberikan fasilitas HP, TV, dan selimut. Pemberian selimut, kata Agus, sangat dilarang lantaran bisa digunakan untuk melakukan percobaan bunuh diri.
"(TM) ancaman sementara dia masih kita kenakan kode etik profesi polri. Kalau terkait dia menerima uang, kita kenakan gratifikasi," lanjut Agus.
Selain melakukan pengembangan kasus, lanjut Agus, Polda NTB juga mencoba melakukan rekonstruksi dan memeriksa sejumlah CCTV. Hal ini untuk mengetahui cara Dorfin melarikan diri. "Ini kan masih diperdebatkan, ada bilang yang lewat belakamg tapi kayaknya enggak mungkin, lewat depan dari pantauan CCTV juga tidak ada," ungkap Agus.
Agus menyebutkan terali besi yang ada di kamar Dorfin memang benar terpotong, namun tidak ada alat potongnya yang ditemukan. Polda NTB sampai memanggil ahli untuk mengetahui alat dan cara memotong terali besi yang dilakukan Dorfin.
"Tadi kita sudah memanggil ahli, kira-kira motongny pakai gergaji mesin atau gergaji, kata tukang, dia (TM) pakai gergaji biasa tapi tidak dipotong habis, artinya yang dikerjakan sudah lama, secara perlahan-lahan," kata Agus menambahkan.
http://bit.ly/2RVE9xw
January 30, 2019 at 07:49PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RVE9xw
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment